Berita Sumut

BPJS Kesehatan Dorong Pemkab Deliserdang Manfaatkan Kuota PBI APBN

Catatan dari Dinas Sosial Deliserdang, ada 1.059 jiwa warga miskin yang saat ini telah dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
BPJS Kesehatan Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam mendorong Pemkab Deliserdang untuk memanfaatkan kuota, agar warga miskin yang ada di wilayahnya bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan ditanggung dari APBN.

Hal ini lantaran catatan dari Dinas Sosial Deliserdang, ada 1.059 jiwa warga miskin yang saat ini telah dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Pemkab Deliserdang Hentikan Sementara Pengusulan PBI BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Miskin

Warga yang telah dikeluarkan itu pun tidak dapat fasilitas BPJS gratis lagi, karena iurannya tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Pusat. 

"Angka 1.059 itu bisa dikategorikan angka yang besar kalau kita mengejar target UHC (Universal Health Coverage). Mungkin ada yang saat ini sudah tidak memenuhi kriteria lagi (sebagai warga miskin) tapikan bisa jadi ada seribu orang lain juga yang memenuhi kriteria. Nah kan ada kuota dari APBN nah kita berharapnya kuota itu bisa dimanfaatkan," ujar Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Ikhwal Maulana, Sabtu (12/8/2023). 

Ikhwal menyampaikan, karena ada alokasi dari APBN maka Pemkab Deliserdang tidak perlu khawatir untuk iuran perbulannya.

Ia menyebut kuota APBN akan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Pusat. Untuk saat ini Kabupaten Deli srdang pun masih jauh dari target untuk mencapai UHC. 

"Target UHC itu kalau sudah sampai 95 persen (warga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan). Deli Serdang saat ini masih dibawah 80 persen kalau nggak salah. Makanya saya bilang kalau ada seribu yang dikeluarkan itu sudah banyak. Ada sekitar 300 ribuan lagi itu (yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan di Deliserdang)," katanya.

Untuk bisa mencapai target UHC, Ikhwal menyampaikan, pemerintah daerah bukan hanya membuat bagaimana warganya bisa 95 persen terdaftar sebagai peserta saja.

Baca juga: Aturan Peserta BPJS Kesehatan PBI di Deliserdang, Ada 9 Kriteria, Iuran Bakal Ditanggung Pemerintah

Namun 75 persen persen diantaranya itu juga harus aktif bukan menunggak iuran.

Mengenai warga miskin yang saat ini sudah dikeluarkan dari DTKS, maka mereka dapat tetap mendapatkan jaminan kesehatan asalkan menjadi peserta mandiri.

"Kalau mau rawat inap orang yang sudah dikeluarkan (dari DTKS) bisa diproses agar bisa langsung aktif tapi harus dibayar dulu iuran sejak iuran tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah. Daftar mandiri dan akan aktif 14 hari pun bisa kalau ngulang lagi (mutasi dari PBI ke Mandiri). Nah kalau UHC daerahnya itu bisa langsung aktif nggak mesti nunggu 14 hari," sebutnya. 

Dari data yang dihimpun di Dinas Sosial Deliserdang, 1.059 warga miskin di Kabupaten Deli Serdang dikeluarkan dari DTKS Kementerian Sosial sejak 28 Juli.

Akibat hal itu, warga yang biasanya menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah dipastikan tidak akan bisa menerima lagi.

Selain itu warga miskin yang biasanya mendapat jaminan kesehatan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI juga otomatis dihentikan.

Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan mengakui setelah banyak warga yang dikeluarkan dari DTKS beberapa masyarakat pun langsung datang ke kantornya mempertanyakan alasan yang sebelumnya mereka aktif BPJS-nya, sekarang tidak lagi aktif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved