Berita Medan

Pemko Resmi Keluarkan izin,Pembangunan Menara Masjid Agung Medan Setinggi 199 Meter Bisa Dilanjutkan

Pemko Medan resmi mengeluarkan izin pembangunan menara Masjid Agung Medan setinggi 199 meter, usai dicabutnya KKOP Lanud Soewondo.

Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/HO
Masjid Agung Medan yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro (tepat di samping Kantor Gubernur Sumut). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Pemko Medan telah resmi mengeluarkan izin ketinggian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara Masjid Agung Medan, usai dicabutnya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo.

KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Baca juga: KKOP Dicabut, Bobby Nasution Sebut Kini di Kota Medan Bisa Dirikan Bangunan Pencakar Langit

Diketahui, saat ini tengah dilakukan pembangunan menara Masjid Agung, di Jalan Diponegoro, Medan.

Wali Kota Bobby Nasution menyebut, pengajuan tinggi menara Masjid Agung Medan mencapai 199 meter.

"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuan ketinggiannya 199 meter," jelas Bobby Nasution, Sabtu (12/8/2023).

Dijelaskan Bobby, sebelumnya pengerjaan menara Masjid Agung Medan terkendala izin dari KKOP Lanud Soewondo.

Baca juga: Gubernur Tinjau Pembangunan Masjid Agung, Ditargetkan Selesai 15 Agustus 2023

"Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa di atas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter," jelasnya.

Bobby menjelaskan, pembahasan PBG menara turut dilakukan rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU. 

"Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri  ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter," beber menantu Presidenn Jokowi itu.

Bobby Nasution menambahkan, jika selama ini investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan pencakar langit menghadapi kendala, maka kini sudah diperbolehkan.

Pasalnya, ia memeroleh informasi banyak investor yang berminat membangun gedung pencakar langit di Kota Medan

Baca juga: Keluarga Maslin Batubara Serahkan Bantuan Rp 10 M ke Masjid Agung Medan: Ini Amanah Orang Tua Kami

"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala  hari ini sudah boleh. saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," ujarnya.

Ia pun berharap, dengan keluarnya izin PBG menara Masjid Agung Medan tersebut menjadi informasi bagi para investor.

"Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved