Viral Medsos
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Akan Tuntut Hal Ini setelah MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dalam putusan kasasi tersebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi
TRIBUN-MEDAN.COM - Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sepertinya belum berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya yang tewas dibunuh secara keji oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs. Hal itu setelah Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati. Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Bahkan, terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen.
Dalam putusan kasasi tersebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi mendapatkan diskon pengurangan hingga 10 tahun. Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapat pengurangan hukuman masing-masing 5 tahun. Sebelumnya, vonis di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, vonis Ferdy Sambo tetap hukuman mati. Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Ricky Rizal 13 tahun. Kuat Maruf 15 tahun.
Dalam hasil putusan kasasi nomor perkara 816 K/Pid/2023 ini, Ferdy Sambo jadi seumur hidup. Putri Candrawathi jadi 10 tahun. Ricky Rizal jadi 8 tahun dan Kuat Maruf jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkaman Agung (MA) Sobandi membantah adanya dugaan intervensi atas putusan Kasasi, Selasa (8/8/2023), terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh.
"Tidak mungkin ada intervensi saat mereka memutuskan itu," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun. Ia menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.
Diketahui ada 5 hakim Mahkamah Agung (MA) yang dikerahkan dalam sidang kasasi ini, yakni Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan 4 hakim anggota. Keempat hakim anggota tersebut ialah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dalam proses putusan kasasi itu, para hakim MA tersebut berbeda pendapat.
Ada dua hakim MA yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
Majelis hakim Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan agar Ferdy Sambo dikuatkan hukuman matinya, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding. Namun keduanya ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Jadi, beliau (keduanya) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati (untuk Ferdy Sambo), tapi putusan akhir adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup,"imbuhnya.
Baca juga: KOMENTAR Menohok Jokowi Soal Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati : Kita Harus Menghormati
Baca juga: Sindiran Anak Freddy Budiman, Ferdy Sambo Lolos Vonis Mati: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Keluarga Brigadir J akan tempuh tuntutan restitusi
Atas putusan kasasi ini, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menempuh pengajuan restitusi (ganti rugi) terhadap kematian Brigadir J.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.