Viral Medsos

Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Akan Tuntut Hal Ini setelah MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dalam putusan kasasi tersebut, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi

Editor: AbdiTumanggor
kolase/ho
AKAN TUNTUT GANTI RUGI: Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sepertinya belum berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya yang tewas dibunuh secara keji oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs. Hal itu setelah Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati. Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Bahkan, terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen. (kolase/ho) 

Menurut Martin, rencana pengajuan restitusi ini akan dilakukan lantaran para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya mendapatkan pemotongan hukuman yang sangat besar.

Namun terkait angka restitusi yang akan diajukannya, Martin mengaku akan melakukan komunikasi dengan LPSK.

“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.

Tanggapan LPSK

Terkait rencana penuntutan restitusi  tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tentu masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, restitusi atau ganti kerugian bisa diajukan meskipun proses hukum Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi.

"Iya, jadi restitusi itu bisa diajukan dalam proses pokok perkara di tingkat pertama di pengadilan, atau setelah pokok perkaranya inkrah," kata Edwin, Jumat (8/11/2023).

Keluarga Brigadir J bisa mengajukan restitusi dengan waktu paling lambat 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika keluarga Brigadir J mengajukan restitusi, maka LPSK akan berperan untuk menilai kewajaran dari permintaan ganti rugi tersebut.

"LPSK yang bisa dihitung kerugian materil dan imateril. Bisa jadi hasilnya sama (dengan yang diajukan korban), bisa lebih kecil dan bisa terbuka lebih besar dari pengajuan," imbuh dia.

Edwin mengatakan, LPSK banyak memiliki pengalaman menghitung kewajaran restitusi korban pembunuhan.

Meskipun tidak bisa dipukul rata, ada kemungkinan keluarga Brigadir J bisa mendapat kerugian dengan nilai ratusan juta.

"Kalau untuk kasus kematian, pembunuhan sudah sering. Dipukul rata tidak bisa tapi sifatnya beda-beda," imbuh Edwin.

"Kalau pakai pendekatan korban terorisme kalau meninggal itu ada kerugiannya sekitar Rp 250 juta, kalau pakai pendekatan terorisme. Terbuka (lebih besar atau lebih kecil) karena tergantung klaimnya apa saja," tuturnya sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat.

Namun, kata Edwin, hingga hari ini pihak keluarga Brigadir J belum terdengar langsung ingin mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo. Hanya masih rencana dari pihak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved