Berita Seleb

Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut Imbas Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Siap Bantu Finalis MUID

Pemutusan kontrak itu diumumkan melalui akun Instagram Miss Universe Organization (MUO) yang diunggah pada Sabtu (12/8/2023).

Instagram
Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut Imbas Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Siap Bantu Finalis MUID 

LPSK menyebut ada beberapa jenis perlindungan yang bisa diakses oleh para korban.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menuturkan, terkait perlindungan itu telah diskusikan dengan kuasa hukum korban Mellisa Anggraini, Kamis, (10/8/2023).

FOTO TANPA BUSANA FINALIS MISS UNIVERSE INDONESIA 2023: Peserta Finalis Miss Universe Indonesia melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023). Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Salah satu peserta Miss Universe Indonesia 2023 berisial PKN mendatangi Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). (IG)
FOTO TANPA BUSANA FINALIS MISS UNIVERSE INDONESIA 2023: Peserta Finalis Miss Universe Indonesia melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023). Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Salah satu peserta Miss Universe Indonesia 2023 berisial PKN mendatangi Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). (IG) (IG)

"Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban," kata Maneger, Sabtu (12/8/2023).

Maneger mengatakan, para korban dapat memperoleh perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya.

Selain itu, kata Manager, para korban bisa memperolah fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Dipaksa Foto Telanjang, Finalis Miss Universe Indonesia Malu, Tutupi Dada Pakai Tangan

Korban juga disebut bisa mendapatkan perlindungan fisik jika mendapat ancaman maupun intimidasi.

"Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik," ujarnya.

Kendati demikian, Maneger mengatakan hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban.

"Namun, LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Ketua RW Berusia 72 Tahun Lecehkan Warganya Saat Mau Mandi di Pluit Ngaku Cuma Bercanda dan Hiburan

Baca juga: INALILAHI, Pria Obesitas 200 Kg yang Dibawa Pakai Truk Damkar Meningal Dunia, Sempat di ICU 8 Hari

Baca juga: Imbas Bayi Tertukar di Bogor, 12 Suster dan Bidan Terancam Disanksi, RS Dalami Dugaan Kelalaian

Baca juga: Bodo Amat Anaknya Dihujat Buntut Skandal, Amy Qanita Ngaku Bahagia Syahnaz dan Jeje Makin Mesra

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di WartaKota.com

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved