Kasus Pengrusakan

Kasus Pengrusakan Jalan Ditempat, Korban Minta Perkara Dilanjutkan

Katrina Nainggolan bersama kuasa hukum, Johannes Lumban Gaol datangi Polsek Percutseituan sesuai undangan mediasi melanjutkan laporannya.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Katrina Nainggolan bersama kuasa hukum, Johannes Lumban Gaol datangi Polsek Percutseituan sesuai undangan mediasi melanjutkan laporannya terkait dugaan pengrusakan secara bersama-sama.

Di mana Katrina menyebut, laporannya telah dilayangkan sejak Oktober 2022 lalu, namun hingga kini terkesan jalan di tempat.

Katrina juga menuturkan adanya upaya mediasi dalam kasus yang dilaporkannya, namun tidak menemui titik terang

"Kalau kita kan tadi udah ngomong kalau itu nggak mau berdamai cuman si N itu bilang tadi sama panit tadi dan pengacaranya akan datang ke rumah secara kekeluargaan karena orang itu bilang. Jadi kubilang bahwa kita tidak mau berdamai. Jadi kalau tidak mau berdamai.

Sebab, lanjut Katrina, jika mereka datang bersama keluarga tentu akan berat memutuskan perkara itu.

"Jadi untuk mengantisipasi mereka saya sampaikan ini kepada panit untuk mereka mengambil sikap untuk memenuhi panggilan Polsek Percut Sei Tuan untuk Mediasi atas laporan yang saya buat pada bulan 10 tahun 2022," jelasnya.

Di mana Katrina menekankan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor sesuai Pasal 170 dan 406 KUHP yaitu pengerusakan secara bersama.

"Di mana dalam kasus ini pelaku pengrusakan terjadi dilakukan bersama-sama. Jadi yang perlu kami sampaikan hari ini bahwa kasus ini tetap lanjut sesuai prosedur proses hukum. Dan tadi dalam Mediasi tidak ada titik temu jadi polisi terus melanjutkan kasus tersebut," bebernya.

"Jadi pelaku pengrusakan mau damai tapi pihak kita tidak mau, ini sudah masalah harga diri. Kenapa?, 11 BLN saya sering dimaki, dicaci bahkan diejek-ejek. Kita sudah cukup-cukup dengan sikap si pelaku N dan KP," tegasnya.

Dalam hal mediasi, Katrina mengaku memaafkan, namun dirinya berharap kasus ini tetap berjalan.

"Saya memaafkan tapi saya tetap minta proses hukum tetap berjalan. 11 bulan parkir saya, sepeserpun saya belum menerima hasil itulah akibat dari provokasi pelaku. 3 rambu-rambu parkir saya dibanting mereka berdua, jadi sangat kecewa," ujarnya.

Katrina juga mengucapkan apresiasi atas kinerja kepolisian.

"Dan kami apresiasi atas kinerja Polsek Percut Sei Tuan atas kasus ini. Semoga keadilan hukum tetap ditegakkan, pelaku segera ditangkap pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved