Viral Medsos

Mayor Dedi Hasibuan Disebut Puspom TNI AD Tak Lakukan Pelanggaran, Kini Dipulangkan ke Kodam I/BB

Mayor Dedi Hasibuan telah dipulangkan Puspom TNI AD ke Kodam I/Bukit Barisan, Disebut Tak Lakukan Pelanggaran.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mayor Dedi Hasibuan telah dipulangkan Puspom TNI AD ke Kodam I/Bukit Barisan, Disebut Tak Lakukan Pelanggaran.

Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah selesai memeriksa penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan terkait kasus penggerudukan Markas Polrestabes Medan.

Sebelumnya, kasus penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan bersama belasan personelnya itu diserahkan Puspom TNI ke Puspomad.

Kini, Puspomad menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari melalui pesan tertulisnya yang dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023).
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Namun, Hamim Tohari belum mengungkapkan sanksi apa yang akan diterima Mayor Dedi. Sebab, Puspom TNI mengatakan bahwa Dedi minimal akan dikenai sanksi disiplin TNI.

“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan,” kata Hamim.

Baca juga: Pengamat Militer dari ISESS: Mabes TNI Harus Dalami Dugaan Mayor Dedi Lindungi Tersangka Mafia Tanah

Baca juga: PANGLIMA TNI GERAM Soal Bantuan Hukum Dilakukan Mayor Dedi, Perintah Revisi Aturan Bantuan Hukum!

Baca juga: Buntut Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan, Kapuspen: Perintah Panglima TNI Tegas, Sikat!

Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspomad.

Penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan.

Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023) lalu.

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.

Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.

“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.

Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023).
Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Salah satu personel TNI menunjuk-nunjuk Kasat Reskrim, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Baca juga: PERINTAH Panglima TNI Yudo Margono, Periksa Semua Anggota Kodam I BB yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Nasib Mayor Dedi Hasibuan Langsung Diperiksa Setelah Panglima TNI Murka, Bongkar Siapa Mafia Tanah

Baca juga: Pengamat Militer Heran Cepatnya Proses Penangguhan Tersangka Mafia Tanah ARH, Minta TNI Dalam Itu

Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut perbuatan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah tindakan tak etis.

Yudo pun sudah memerintahkan agar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa seluruh personel TNI yang mendatangi Satreskrim Mapolrestabes Medan tersebut.

Terpisah, Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga turut mengomentari singkat aksi Mayor Dedi Hasibuan yang mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Mapolrestabes Medan. Andika Perkasa mengingatkan siapapun harus patuh pada ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Dua hal tersebut yang harus dipedomani oleh siapapun. "Pokoknya harus patuh pada hukum, peraturan perundangan. Itu saja," kata Andika usai menjadi pembicara dalam kegiatan Ospek atau PKKMB RAJA Brawijaya 2023 di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mulai memeriksa penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan terkait kasus penggerudukan Markas Polrestabes Medan. Diketahui, Mayor Dedi beserta belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan lain menggeruduk Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan, beberapa waktu lalu.

“Sudah mulai hari ini (diperiksa), mulai dilakukan proses penyelidikan oleh Puspomad,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dihubungi, Jumat (11/8/2023) lalu.

Sementara itu, 13 prajurit lain yang ikut menggeruduk Mapolrestabes Medan, masih diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

“(13 prajurit) masih pemeriksaan,” kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspomad.

“Untuk pelimpahan DFH (Dedi Hasibuan) ke Puspomad hari ini, akan kami lakukan,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023) lalu.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved