Berita Medan
Proyek Dua Underpass dan Overpass di Medan Masuk Tahap Lelang Tender, Ini Penjelasan Dinas SDABMBK
Sekretaris Dinas SDABMBK, Willy Irawan mengatakan, proyek pembangunan underpass dan overpass di Kota Medan sudah memasuki tahap pelelangan tender.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), Willy Irawan mengatakan, proyek pembangunan underpass dan overpass di Kota Medan sudah memasuki tahap pelelangan tender.
Kata Willy, saat ini ada dua proyek underpass dan satu overpass milik Pemko Medan yang sedang dalam proses tender.
Baca juga: Proyek Underpass di Jalan Juanda Masuk Tahap Pengukuran Lahan, Begini Kata Kadis Endar Sutan Lubis
Adapun dua underpass yang akan dibangun itu terletak di Jalan HM Yamin-Jalan Jawa dan Jalan Juanda-Jalan Brigjend Katamso. Sementara untuk proyek overpass, akan dibangun di Jalan Stasiun, Kota Medan.
"Saat ini pembangunan underpass dan overpass sedang dalam proses tender. Sementara untuk Detail Enginering Desain (DED) sudah difinalisasi," ucap Willy, Senin (14/8/2023).

Willy menerangkan, untuk proses tender akan dilakukan secara serentak.
"Untuk pembangunannya belum bisa kita katakan akan dibangun secara serentak juga. Tapi, pastinya sesegera mungkin akan kita bangun jika tidak ada kendala," ucapnya.
Dikatakan Willy, pembangunan underpass dan overpass ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan.
"Underpass dan overpass ini pembangunannya bersifat multiyears. Jika tidak ada kendala ditargetkan selesai pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.
Baca juga: Dinas SDABMBK Sebut DED Dua Underpass Kota Medan Sudah Final, Lelang Tender Dilaksanakan Pekan Ini
Sebelumya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, pembebasan lahan pembangunan underpass di Jalan Juanda sedang dalam tahap pengukuran.
Endar menjelaskan, pendataan pembebasan lahan juga sudah dilakukan. Nantinya setelah diukur, selanjutnya akan dimulai pembebasan lahan.
"Saat ini kita masih dalam pengukuran lahan yang sudah kita data untuk pembebasan lahan. Nantinya hasil pengukuran lahan secara rinci akan kita jelaskan kepada warga," ucap Endar, Selasa (1/8/2023).
Usai pengukuran lahan, pihaknya akan melakukan appraisal terhadap lahan yang akan dibebaskan.
"Pembayaran terhadap lahan yang dibebaskan itu pasti. Kalau secara normatif itu bisa memakan waktu dua bulan prosesnya. Namun ini kita usahakan untuk pembayaran lahan secepat mungkin," ucapnya.
Baca juga: Dua Underpass Kota Berbiaya Rp 400 Miliar Dibangun di Jalan Juanda dan Jalan HM Yamin
Disinggung, masih banyak warga di Jalan Juanda yang menuntut untuk penundaan pembangunan underpass, Endar menjawab dengan santai.
"Itukan hak mereka mau menuntut. Tetapi kita tetap melakukan pembangunan underpass sesuai dengan konsep yang dirancang. Sebab ini untuk kepentingan umum," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Langgar Aturan Penempatan Kepling, Antum Desak Wali Kota Copot Camat Helvetia |
![]() |
---|
Banjir Medan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran Banjir Sejak 2024 |
![]() |
---|
Pria yang Dorong Lurah Perintis hingga Jatuh ke Parit Dipanggil Polisi, Terancam Ditahan |
![]() |
---|
Muhammad Fadli, Lurah Perintis yang Didorong hingga Masuk Parit Buat Laporan ke Polsek Medan Timur |
![]() |
---|
Gegara Speed Bump Ilegal, Lurah Perintis Didorong Masuk Parit Mandi Lumpur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.