Viral Medsos
Gara-gara Pernyataan Rocky Gerung, Dua Panglima Dayak Gaduh soal IKN, Malah Terancam Perang Saudara
Dua Panglima Dayak di Kalimantan gaduh soal keberadaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diduga karena pernyataan Rocky Gerung.
Mengutip @kamidayakkalbar, Panglima Pajaji dengan rajahan (tato) kebanggaannya memiliki ilmu kebal.
Pernah dalam salah-satu atraksi, Panglima Pajaji memanjat di atas senjata tajam tanpa terluki sedikit pun.
Atraksi kekuatan magis itu ditunjukkan pada Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang, Kalimantan Baru, pada 2023.
Panglima Pajaji pun disebut sebagai Pemimpin Pasukan Pantak Padagi Borneo.
Dalam keterangan pada kanal YouTube resminya, Panglima Pajaji menjelaskan ilmu kebal itu dipeorlehnya dari para roh leluhur dayak di tubuh Pasukan Pantak Padagi Borneo.
Alhasil para pasukan itu kebal terhadap benda senjata tajam.
Panglima Pajaji pun sosok yang cukup komitmen dalam menjaga adat dan tradisi Dayak di Kalimantan.
Menurutnya, kalau bukan orang Dayak tidak ada lagi yang mau menjaga tradisi tersebut. Dia menyatakan selama ini masyarakat Dayak kerap ditindas.
Baginya orang Dayak perlu menjaga dan melestarikannya.
Baca juga: KEMARAHAN Panglima Pajaji Tantang Panglima Jilah soal IKN, Ingatkan Mafia Tanah Rampok Kalimantan!
Baca juga: FULL Panglima Pajaji Marah Besar Keluarga Diteror usai Serang Panglima Jilah soal IKN!
Panglima Jilah
Panglima Jilah atau Pangalangok Jilah, nama aslinya adalah Agustinus Jilah.
Ia lahir pada 19 Agustus 1980 di Toho, tepatnya Desa Sambora, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Indonesia.
Seperti dilansir dari TribunPontianak.co.id dalam artikel 'Siapa Panglima Jilah? Anak Dayak yang Sakti dan Rendah Hati Pimpinan Pasukan Merah, Masa Kecil Miris'.
Panglima Jilah adalah cucu dari seorang panglima yang sangat terpandang pada jaman kerajaan.
Maka tidak heran Panglima Jilah sangat disegani sekaligus dikagumi khususnya di Pulau Kalimantan.
Ia berdiri di barisan terdepan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terancam dirampas pihak lain.
Hingga Panglima Jilah pun dijadikan simbol perjuangan masyarakat dalam mencari keadilan di tanah leluhurnya.
Ia menguasai seni beladiri tradisional Dayak dan memiliki kesaktian ilmu kebal.
Tubuhnya dibalut dengan tato khas Dayak hingga penampilan Panglima Jilah selalu menarik perhatian.
Namun dibalik itu semua, Panglima Jilah melalui masa lalu yang penuh liku dan bisa dikatakan sangat miris.
Pada masa kecilnya, Panglima Jilah memiliki kelainan dari teman-temannya kala itu.
Konon katanya lidahnya sering keluar, perut buncit dan keterbatasan dalam bicara alias gagap.
Namun dengan kegigihan yang dimiliki seperti halnya spirit para leluhur, perlahan Panglima Jilah mampu mengatasi semuanya hingga normal.
Kini Ia pun sangat dikagumi khususnya suku Dayak. Ia tampak sangat tangguh dan menjadi orator ulung untuk membakar semangat Pasukan Merah.
Bersama sekitar 44 ribuan Pasukan Merah, Panglima Jilah menjadi orang terdepan untuk memperjuangkan keadilan dan bertanggung jawab penuh atas adat budaya Dayak.
Sejumlah persoalan yang merugikan masyarakat telah dituntaskan hanya bermodal keberanian dan kemampuannya beradu pendapat.
Walau demikian, Panglima Jilah sangat menyadari semua itu adalah titipan. Ia tidak sombong, tidak pula semena-mena.
Sebaliknya, Panglima Jilah adalah sosok rendah hati dan selalu mengutamakan kedamaian satu sama lain.
Ia sangat ramah, murah senyum, peduli dengan masyarakat dan lingkungannya.
Bersama Pasukan Merah yang dipimpinnya, Panglima Jilah terus menghidupkan tradisi dan adat istiadat yang mulai tergerus jaman.
Ia merangkul kaum muda untuk bersama-sama menghidupkan adat budaya serta melestarikan hutan Kalimantan.
Lalu siapakah yang layak menjadi Pasukan Merah?
Ternyata menjadi Pasukan Merah tidak semudah yang dibayangkan. Ada tahapan seleksi dan harus memenuhi sejumlah persyaratan baru bisa menjadi Pasukan Merah.
Selain seleksi kemampuan fisik, Pasukan Merah harus rendah hati, tidak radikalis, membela yang benar, dan menjadi garda terdepan untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Jika melanggar satu saja syarat-syarat tersebut, maka dipastikan si pelanggar dikeluarkan dari Pasukan Merah, demikian dikutip dari TribunKaltim.co.
Rocky Gerung Diperiksa soal Berita Bohong
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung. Belakangan ini, sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Periksa 50 orang saksi dan 5 ahli dari 26 laporan
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun polda sudah menerima 26 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri. “Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia.
Terbaru kata Djuhandhani, telah memeriksa 50 saksi dan 5 ahli terkait pernyataan Rocky Gerung tersebut. "Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," kata Djuhandani, Kamis (17/8/2023).
Sejauh ini, total sudah ada 50 orang saksi dan 5 ahli yang diperiksa dari 26 laporan yang diterima di Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.
Di sisi lain, Djuhandani menyebut pemeriksaan terhadap Rocky juga akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil laboratorium (Labfor) bukti-bukti yang ada.
"Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG (Panji Gumilang) kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," tuturnya.
"Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Perseteruan Panglima Pajaji dengan Panglima Jilah Soal IKN Berbuntut Panjang, Kesaktian Disorot
Baca juga: Permintaan Panglima Pajaji ke Jokowi, Menolak IKN, Sebut Banyak Hak Masyarakat yang Tertindas
Baca juga: AMARAH Panglima Pajaji, Keluarganya Diteror Setelah Bantah Pernyataan Panglima Jilah Soal IKN
Baca juga: HEBOH, Panglima Pajaji Ngamuk ke Panglima Jilah Soal IKN, Ingatkan Ramalan Mengerikan Leluhur
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
pernyataan rocky gerung
Panglima Dayak
Majelis Adat Dayak
perang saudara
panglima dayak gaduh soal IKN
dua panglima dayak gaduh
gara-gara rokcy gerung
rocky gerung bikin dayak gaduh
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.