Berita Pemilu

Puan Maharani Serius, PDIP Pertimbangkan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024

Puan Maharani, menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal dipertimbangkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/Dok.Gibran Rakabuming Raka
Gibran saat berbincang dengan Puan Maharani di sebuah warung makan di Solo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa yang bakal mendampingi bakal cawapres PDIP Ganjar Pranowo di Pilpres 2024?

Inilah jawaban Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani

 

Puan menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal dipertimbangkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

 

"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Namun, Puan mengatakan syarat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.

 

"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.

 

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

 

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.

 

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

 

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

 

Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

 

"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

 

 

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

 

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

 

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

 

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved