Berita Viral
Polisi Bongkar Lokasi Penampungan PSK di Kos-kosan, Kasus Terugkap dari Laporan Kakak Korban
Polisi membongkar lokasi penyaluran Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jakarta Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi membongkar lokasi penyaluran Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Sejumlah wanita yang bakal bekerja jadi PSK dikurung di sebuah kos-kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para wanita yang menjadi korban rekrutmen Tiar Wahyudi (23) ini dikurung dalam kos-kosan tersebut dan dilarang bepergian tanpa sepengetahuan tersangka.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, oleh tersangka yang merupakan agen penyalur PSK di kawasan lokalisasi Gang Royal, para korban juga diancam akan dibunuh.
Informasi itu didapatkan dari salah satu korban yang menghubungi kakaknya dan dilaporkan ke polisi.
"Ada ancaman, bahwa adik pelapor ini apabila kabur (dari kos-kosan tempat penampungan PSK) akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya," ucap Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023).
Kos-kosan tersebut sudah didatangi pihak kepolisian pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati tersangka sedang berada di dalam kos-kosan bersama lima wanita PSK yang direkrutnya.
"Para wanita, saksi ini membenarkan bahwa mereka ini dipekerjakan kafe remang-remang Gang Royal," ucap Bobby.
Wanita yang direkrut Tiar secara khusus bekerja di kafe remang-remang bernama Cafe Melati.
Selama tiga bulan belakangan, Tiar bekerjasama dengan pemilik kafe itu untuk menyalurkan wanita-wanita dari luar Jakarta untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Pemilik kafe yang berinisial M akan memberikan upah sebesar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta kepada Tiar untuk setiap wanita yang disediakannya.
Rekrutmen bisnis haram ini dilakukan Tiar melalui media sosial, seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram.
"Tersangka mendapat upah dari si M ini. Saat ini tersangka M yang merupakan pemilik kafe masih DPO," jelas Bobby.
Tiar kini sudah ditangkap dan diproses aparat Polsek Metro Penjaringan dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Tiar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atas kasus perdagangan orang ini.
Baca juga: Kangen Band Guncang Kota Kisaran, Bawakan Lebih 10 Lagu Tembang Kenangan
Baca juga: Dandim Letkol Arief Hidayat Minta Maaf Anggotanya Arogan Rusak Speaker Warga yang Lomba 17 Agustus
(*/tribun-medan)
| Ayah Prada Lucky Minta 17 Terdakwa Dihukum Mati: Mereka Bilang Anak Saya Dicurigai LGBT |
|
|---|
| Pengakuan Risnadi, Sopir Tabrak Lari di Sragen, Kabur Usai Lihat Satu Keluarga Tewas Terkapar |
|
|---|
| Tanggapan Jokowi terkait Kerugian Triliunan Kereta Cepat, Kini Mahfud MD Tantang KPK Jika Dipanggil |
|
|---|
| Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.