Penangkapan Muncikari

Jual Wanita di Raima SPA, Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan Setelah DPO 7 Bulan

Raima, seorang muncikari yang membuka jasa syahwat di Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan DPO

Editor: Array A Argus
HO
RA 9baju kuning0 diamankan oleh personel Satreskrim Polres Asahan saat tengah berada di salah satu klinik di Kota Medan, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Raima alias RA (39), muncikari yang selama ini jual perempuan bermodus pijat di Raima SPA Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap.

Tersangka Raima ditangkap petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut informasi, Raima ditangkap di satu klinik kecantikan yang ada di Kota Medan.

Baca juga: Agak Lain Jualan Remaja 17 Tahun Ini, Jadi Muncikari Jual Pria di Bukittinggi: Dijual ke Laki-laki

Penangkapan berlangsung pada Kamis (17/8/2023) kemarin dipimpun Ipda Komang Sri Ayu Kumala, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," kata Ipda Komang, Sabtu (19/8/2023).

Komang menerangkan, penangkapan atas kerja sama Polres Asahan dan Polrestabes Medan.

Begitu ada laporan tersangka berada di Kota Medan, Komang dan anak buahnya langsung meluncur dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. 

Baca juga: Inara Rusli Bongkar Chat Virgoun dan Muncikari, Sebut Cuma Ingin Bantu, Kini Digugat Cerai

Ngendap di Unit PPA

Kasus esek-esek yang melibatkan Raima ini sempat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan.

Namun penanganannya mengendap, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit Ekonomi.

Begitu kasus dilimpahkan ke Unit Ekonomi, tersangka Raima yang dikenal cukup licin ini akhirnya ditangkap.

Baca juga: Muncikari di Siantar Ditangkap, Jajakan Wanita dengan Tarif Rp 1,5 Juta dalam Sekali Transaksi

Raima selama ini bersembunyi di Kota Medan menghindari kejaran petugas.

Setelah diamankan di Kota Medan, pemilik Raima SPA yang kerap jual wanita modus memberikan jasa pijat ini kemudian digelandang ke Polres Batubara.

Lolos saat Penangkapan

Raima alias Ra, pemilik Raima SPA ini sempat lolos ketika tempat usahanya digerebek petugas Polres Asahan pada 20 Januari 2023 lalu.

Saat itu, polisi hanya mengamankan sejumlah pekerja di Raima SPA.

Setelah penggerebekan, polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap Raima, yang merupakan warga Dusun VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara.

Baca juga: Freddy Simangunsong, Diduga Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Cabuli Keponakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved