Penangkapan Muncikari
Jual Wanita di Raima SPA, Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan Setelah DPO 7 Bulan
Raima, seorang muncikari yang membuka jasa syahwat di Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan DPO
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Raima alias RA (39), muncikari yang selama ini jual perempuan bermodus pijat di Raima SPA Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap.
Tersangka Raima ditangkap petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut informasi, Raima ditangkap di satu klinik kecantikan yang ada di Kota Medan.
Baca juga: Agak Lain Jualan Remaja 17 Tahun Ini, Jadi Muncikari Jual Pria di Bukittinggi: Dijual ke Laki-laki
Penangkapan berlangsung pada Kamis (17/8/2023) kemarin dipimpun Ipda Komang Sri Ayu Kumala, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," kata Ipda Komang, Sabtu (19/8/2023).
Komang menerangkan, penangkapan atas kerja sama Polres Asahan dan Polrestabes Medan.
Begitu ada laporan tersangka berada di Kota Medan, Komang dan anak buahnya langsung meluncur dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga: Inara Rusli Bongkar Chat Virgoun dan Muncikari, Sebut Cuma Ingin Bantu, Kini Digugat Cerai
Ngendap di Unit PPA
Kasus esek-esek yang melibatkan Raima ini sempat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan.
Namun penanganannya mengendap, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit Ekonomi.
Begitu kasus dilimpahkan ke Unit Ekonomi, tersangka Raima yang dikenal cukup licin ini akhirnya ditangkap.
Baca juga: Muncikari di Siantar Ditangkap, Jajakan Wanita dengan Tarif Rp 1,5 Juta dalam Sekali Transaksi
Raima selama ini bersembunyi di Kota Medan menghindari kejaran petugas.
Setelah diamankan di Kota Medan, pemilik Raima SPA yang kerap jual wanita modus memberikan jasa pijat ini kemudian digelandang ke Polres Batubara.
Lolos saat Penangkapan
Raima alias Ra, pemilik Raima SPA ini sempat lolos ketika tempat usahanya digerebek petugas Polres Asahan pada 20 Januari 2023 lalu.
Saat itu, polisi hanya mengamankan sejumlah pekerja di Raima SPA.
Setelah penggerebekan, polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap Raima, yang merupakan warga Dusun VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara.
Baca juga: Freddy Simangunsong, Diduga Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Cabuli Keponakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.