Penangkapan Muncikari
Jual Wanita di Raima SPA, Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan Setelah DPO 7 Bulan
Raima, seorang muncikari yang membuka jasa syahwat di Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap setelah tujuh bulan DPO
Surat DPO itu yakni DPO/36/III/2023/RESKRIM tertanggal 5 Maret 2023.
Surat DPO itu terbit atas laporan LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 21 Januari 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Raima akan disangkakan Pasal 296 Junto Pasal 55 KUHPidana.
Sempat Bikin Heboh
Penggerebekan Raima SPA pada Januari 2023 lalu sempat bikin heboh warga.
Namun, warga bertanya-tanya, kenapa hanya Raima SPA yang digerebek.
Padahal, ada tempat serupa yang diduga menyediakan jasa syahwat di Jalan Abdi Setia Bakti, Kompleks Graha Asahan Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tersebut.
Baca juga: Iptu Herman Sinaga Diyakini Rutin Terima Setoran Judi Togel, Kodam I/BB Bilang Begini
Menurut warga kala itu, lokasi yang sama persis dengan Raima SPA adalah Stadion SPA, Distrik SPA, dan Rilex SPA.
Namun, ketiga lokasi lain tidak digerebek dan ditindak polisi.
Sehingga kala itu warga sempa curiga atas penanganan kasus yang dinilai tebang pilih dalam memberantas prostitusi.(tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.