Pangkalan Gas Oplosan

Caleg Partai Golkar Pengoplos Gas Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara

Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara atas ulahnya bertindak sebagai pengoplos gas subsidi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan yang ditangkap Polda Sumut ternyata caleg Partai Golkar 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Indra Alamsyah, caleg Partai Golkar terancam hukuman enam tahun penjara karena dijadikan tersangka pengoplos gas subsidi.

Dalam kasus pangkalan gas oplosan, Indra Alamsyah dijerat Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Yang bersangkutan sebagai pemilik dan pengelola pangkalan gas (oplosan)," kata Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Malto Datuan, Selasa (22/8/2023).

Malto mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan lebih lanjut, kemana saja gas oplosan itu diedarkan.

Apakah hanya di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang saja, masih terus didalami petugas.

Komentar KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menanggapi prihal penangkapan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Indra Alamsyah.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, Bacaleg yang tersangkut masalah hukum akan didiskualifikasi.

Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan

Pencoretan nama Bacaleg akan dilakukan setelah putusan pengadilan. 

"Pertama hukum kita ini jelas ya, harus praduga tak bersalah. Dalam aturan, tidak ada mengharus kita (KPU), mencoret atau mengTMS kan, kalau kemudian dalam perjalanan ada peristiwa hukum bersangkutan dengan Bacaleg, kecuali ada putusan pengadilan pengadilan. Kalau putusan pengadilan turun, secara otomatis akan gugur sebagai Bacaleg," kata Herdensi kepada Tribun Medan, Senin (21/8/2023). 

Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan yang akhirnya ditangkap Polda Sumut
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan yang akhirnya ditangkap Polda Sumut (HO)

Kata Herdensi, Bacaleg adalah rekomendasi dari partai politik. Pihaknya hanya melakukan verifikasi persyaratan sesuatu aturan dan jadwal pelaksanaan Pemilu. 

Partai politik, kata dia, masih bisa bisa melakukan pergantian nama sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap Pileg 2024.

"Kalau sudah terdaftar di DCT yang diumumkan KPU berarti bacaleg. Pencalonannya ini kan domain partai politik. Kemudian partai mengajukan kepada kami untuk diverifikasi dokumen persyaratan, kalau dia memenuhi syarat kita tetapkan menjadi Bacaleg. Jadi ini pun sesuai yang disampaikan partai. Kalau kemudian partai politik membatalkan dan diganti bisa, sebelum sampai proses daftar pemilih tetap (DCT)," sambung Herdensi. 

Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat ini menjadi tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Bersubsidi

Dia diamankan oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

Indra Alamsyah saat ini juga merupakan calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Sumut.

Dia maju dari daerah pemilihan 4 meliputi Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi. 

Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan, Golkar akan memberikan hukuman tegas terhadap kader yang melanggar hukum. 

Kata dia, apa yang dilakukan Indra merupakan tindakan pribadi. Pihaknya pun akan mengikuti perkembangan kasus itu sebelum menjatuhkan sanksi. 

"Tindakan yang dilakukan itu adalah pribadi, urusan pribadi yang bersangkutan. Namun selaku kader, partai akan mengambil tindakan tegas tentunya. Namun kita tunggu dari proses penyelidikan polisi. Nanti ketika ada pernyataan resmi yang kita terima pasti kita ambil tindakan," kata dia. 

Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Indra Alamsyah Ngaku Telah Kembalikan Rp 100 Juta ke Rosmala

Golkar Sumut pun akan mencoret nama Indra sebagai Bacaleg. Datok mengatakan, partainya masih memiliki nama nama yang ideal untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah

"Saat ini kan sudah ditahan, dan ditetapkan tersangka, tentu insyaallah kita akan lakukan pergantian. Karena di Golkar juga punya nama nama kader yang bisa menggantikan hingga bisa meruap suara pada pemilihan nanti," tambah dia.

Ditangkap di Rumah

Indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut akhirnya ditangkap Polda Sumut.

Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan

"Petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).

Ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," sebutnya.

Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan dirinya belum tahu ada kader Partai Golkar yang ditangkap dalam kasus pangkalan gas oplosan. 

Baca juga: Tampang Indra Alamsyah, Mantan Anggota DPRD Sumut Pemilik Pangkalan Gas Oplosan

"Enggak tahu saya. Belum dengar kabar," kata Datok kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).

Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait penangkapan Indra Alamsyah ini.

Menurutnya, kasus pangkalan gas oplosan yang melibatkan Indra Alamsyah merupakan urusan pribadi. 

"Itukan urusan pribadi dia, kami akan menilai itu. Tapi saya belum tahu ini informasinya," kata Datok. 

Disinggung sikap Partai Golkar apakah nantinya akan mencoret nama Indra Alamsyah dari daftar caleg, Datok belum berani menjawab.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah Ditangkap Polda Sumut Kasus Oplos Gas LPG Bersubsidi

"Belum berani jawab, nanti akan kami rapatkan dulu sama kawan-kawan yang lain apa yang diputuskan. Pasti ada keputusan nanti," katanya.

ndra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut akhirnya ditangkap Polda Sumut.

Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Bos Pangkalan Gas Oplosan di Medan Menyerahkan Diri, Jadi Tersangka dan Ditahan

"Petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).

Ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," sebutnya.

Sering Dikaitkan dengan Pangkalan Gas Oplosan

Sepak terjang Indra Alamsyah dalam kasus dugaan pangkalan gas oplosan sudah santer dikabarkan sejak tahun 2015.

Ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di sebelah Hotel Saudara Syariah, nama Indra Alamsyah muncul.

Baca juga: Polda Sumut Dua Kali Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Pelaku Utamanya tak Ada yang Jelas

Kemudian, di tahun 2016, ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Belutu, No 46 Pasar IX, Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, lagi-lagi nama Indra Alamsyah mencuat. 

Namun, Indra Alamsyah selalu lolos. 

Kebetulan saat itu Indra Alamsyah masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Ia menjabat sebagai kader partai Golkar.

Baca juga: Selain Indekos Wanita,Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polisi Diduga Berkedok Jual Kelapa Santan

Setelah berkali-kali lolos, Indra Alamsyah yang konon kabarnya memiliki kedekatan dengan oknum petinggi di Polda Sumut ini akhirnya ditangkap.

Sekarang ia berakhir di jeruji besi Polda Sumut.

Diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Polda Sumut Gerebek Pangkalan Gas Oplosan, Ada Pamflet Bertulis Bukit Barisan 

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.

Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.

Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.

Terjerat Kasus Penipuan

Indra Alamsyah sebelumnya juga sempat dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan.

Indra Alamsyah dilaporkan oleh Rosmala Sebayang.

Rosmala Sebayang mengaku ditipu oleh Indra Alamsyah dan mengalami kerugian Rp 100 juta.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Indra mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Rosmala.

"Uang Rp 100 juta yang dikasih Rosmala itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk," kata Indra Alamsyah, Jumat (5/5/2023).

Ungkap Indra Alamsyah, berselang lima bulan atau tepatnya Agustus 2022, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Rosmala Sebayang.

Hal itu terlihat dalam bukti transferan yang dilakukan Indra pada 19 Agustus 2022 pukul 08.51 WIB melalui Bank Mandiri ke rekening Rosmala dengan nomor 1050005175876 sejumlah Rp 100 juta.

Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022).
Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

"Pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Berita Dugaan Korupsi Dana Sosper dan Reses

Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved