Berita Sumut

Elus Paha Siswi di Ruang Kerja dan Perpus Sekolah, Wakil Kepala SMK Negeri di Taput Jadi Tersangka 

Sat Reskrim Polres Taput menetapkan SMS (54), wakil kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara sebagai tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Jogja
Ilustrasi pelecehan. SMS (54), wakil kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka, diduga melecehkan siswinya sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menetapkan SMS (54), wakil kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara sebagai tersangka.

Dia diduga melecehkan siswinya sendiri berinisial SSEO (18), dengan cara mengelus dagu dan pahanya.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga Suami Wakil Bupati Labuhabatu Dipolisikan karena Dugaan Pelecehan Wanita

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka ini sesuai prosedur setelah memeriksa saksi dan menemukan unsur pidananya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap pelajar itu terjadi pada 7 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 08:00 WIB.

Saat itu korban sedang membuat kopi di ruangan tersangka, untuk para guru di sekolah tersebut.

Tiba-tiba wakil kepala sekolah itu mendatanginya dan mengelus dagu korban.

Tak hanya itu, setengah jam kemudian, tersangka meminta korban membuat surat di perpustakaan sekolah.

Di sini ia kembali melancarkan kebejatannya yakni memegang paha dan dagu korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pelecehan Anak SD yang Viral, Aksi Bejatnya 2 Kali Terekam CCTV

Merasa tak terima, lantas korban melaporkan ke Polisi. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum ditahan.

"Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan."

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved