Breaking News

Berita Nasional

Gibran Rakabuming Tantang Amies Rais cs Laporkan Dirinya ke KPK : Buktinya Valid Gak? Ya Dibuktikan!

Gibran Rakabuming tantang Amien Rais dan Rizal Ramli usut dirinya ke KPK soal kasus KKN hingga TPPU. Ia juga santai mempersilahkan

Tribun Medan
MENOHOK! Gibran Tanggapi Amien Rais Hingga Rizal Ramli Datangi KPK Seret Namanya soal Dugaan Korupsi 

Selain itu, tampak pula Pengamat politik/dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun dalam rombongan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, rombongan Amien ini tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Senin (21/8/2023).

Pada pokoknya, Amien dan Rizal mengingatkan agar KPK betul-betul memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangannya juga bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah.

AMIEN RAIS, Rizal Ramli Tantang Langsung KPK Seret Nama Gibran dan Kaesang Soal Dugaan Korupsi
AMIEN RAIS, Rizal Ramli Tantang Langsung KPK Seret Nama Gibran dan Kaesang Soal Dugaan Korupsi (Tribun Medan)

Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.

Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Ubedillah pada 10 Januari 2022, masih sumir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Ghufron menambahkan, Ubed sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.

Menurut Ghufron, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara saat peristiwa tersebut.

Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.

“Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” kata Ghufron.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved