Berita Nasional
PNS Dapat Kabar Gembira Bertubi-tubi, Tukin Naik 20 Persen, Ini Rincian Besarannya, Capai 41 Juta!
Para PNS dapat kabar gembira bertubi-tubi nih. Setelah gaji dikabarkan naik, kini tukin PNS juga ikutan naik hingga 20 persen
TRIBUN-MEDAN.COM – Para PNS dapat kabar gembira bertubi-tubi nih!
Adapun setelah gaji dikabarkan naik, kini beredar informasi tunjangan kerja atau tukin PNS juga ikutan naik.
Bahkan kabarnya, naiknya tukin PNS ini tidak tanggung-tanggung.
Dari informasi yang beredar tukin PNS 2024 bakal naik sampai 20 persen.
Seperti diketahui, setelah kenaikan gaji PNS dan pensiunan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/8/2023) lalu, kini tukin PNS 2024 bakal menyusul naik.
Jokowi mengumumkan, tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.
Menyusul pengumuman tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Kinerja (tukin) PNS akan dinaikan.
Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya!
Baca juga: Gaji Baru Naik, Megawati Sebut TNI, Polisi Hingga PNS Sekarang Lembek : Piye Toh Yo!
Hanya saja, Anas mengungkap kondisi kenaikan tukin sedang dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah.
Anas sudah membocorkan tukin PNS naik antara 10-20 persen.
Kenaikan bisa telaksana sesuai target kinerja ASN.
"Setiap K/L ada yang naik 10 pesen dan 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas dikutip Tribun-Medan.com, Rabu (23/8/2023).
Hingga saat ini, usulan kenaikan tukin dari kementerian atau lembaga masih menunggu persetujan Presiden. Beberapa, bahkan ada yang sudah diproses KemenPAN RB.
Hanya saja, lembaga atau instansi memberikan tukin besarannya berbeda.
Kementerian yang Sudah Dapat Kenaikan Tukin
Saat ini, sudah ada beberapa kementerian juga mendapat kenaikan tukin sesuai Pepres Nomor 32 Tahun 2023.
Di antaranya, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenpan RB
Bahkan, khusus Kepala BPKP, Kepala Bappenas, dan MenPAN RB mendapat kenaikan tukin cukup tinggi, sebesar 150 persen.
Berikut rincian tukin 3 kementerian yang sudah diterbitkan:
Tukin KemenPAN RB
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Tukin BPKP
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
Tukin Bappenas
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Daftar Gaji PNS dari Golongan I hingga IV setelah Presiden Jokowi Naikkan Besaran 8 hingga 12 Persen
Baca juga: Ini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan sebelum dan setelah Naik 8 Persen
Baca juga: HEBOH Kulkas Berisi Tumpukan Uang Sampai Meluber-luber, Sosok dan Pekerjaan Pemiliknya Terkuak
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.