Polres Siantar

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Wanita Bermotor

Polsek Siantar Barat menciduk seorang pelaku pencurian ponsel bernama Robin Manik (36) warga jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Tiga Runggu, Kelurahan

Istimewa
Polsek Siantar Barat menciduk seorang pelaku pencurian ponsel bernama Robin Manik (36) warga jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Tiga Runggu, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (22/8/2023). 

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Wanita Bermotor

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Polsek Siantar Barat menciduk seorang pelaku pencurian ponsel bernama Robin Manik (36) warga jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Tiga Runggu, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (22/8/2023).

Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy C Hutajulu menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada, Rabu (16/8/2023) pukul 14.30 WIB terhadap korban bernama Emmy Rismawati Silalahi (33) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Barat.

Saat itu, korban sedang melintas dari Jalan Imam Bonjol menuju jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora dengan mengendarai sepeda motor dan memakai tas ransel. Namun Ketika tiba di Jalan Thamrin, korban merasakan ada yang memegang tas ranselnya.

"Kemudian korban melihat tas ranselnya sudah terbuka dan handphone miliknya sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Mengetahui hal ini, Jimmy mengatakan, korban spontan berteriak minta tolong. Saat itu juga korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berlari, seakan sedang melarikan diri.

"Korban sempat berusaha mengejar, namun laki-laki tersebut tidak terlihat lagi," sebutnya.

Selanjutnya, jelas Jimmy, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda Rudi Setiawan beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dan pada hari Selasa (22/8/2023) pukul 11.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Imam Bonjol.

"Saat dilakukan pengintaian pelaku terlihat sedang duduk di sebuah warung di Pasar Horas, sehingga kemudian langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukannya dengan cara membuka resleting tas korban dari belakang, lalu mengambil HP Samsung Galaxy A21s warna biru milik korban.

"Pelaku diamankan bersama barang bukti handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Siantar Barat untuk diproses hukum dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved