Kepemilikan Ekstasi

Terlibat Jual 2.000 Ekstasi, Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kader PKB Dituntut 17 Tahun

Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi perantara kasus 2.000 butir pil ekstasi dituntut 17 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

Pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, Ahmad sedang berada di rumah terdakwa, didatangi oleh calon pembeli dan berkata “bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini”, lalu Ahmad mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawabnya "di Jalan Batu Tujuh aja, di SPBU,”.

Kemudian Ahmad pergi menemui terdakwa Mukmin Mulyadi ke gudangnya.

Setelah bertemu, Ahmad mengatakan kepada terdakwa bahwa uangnya sudah ada, dan Mukmin pun menghubungi Gimin.

Lalu Ahmad kemudian menemui pembeli di Jalan Batu Tujuh.

Dua jam kemudian, Mukmin kembali menghubungi Ahmad.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Terdakwa meminta Ahmad bertemu di tempat pembuangan akhir. 

Di sana Mukmin menyerahkan barang.

Lalu Ahmad pergi menemui pembeli yang menunggu di SPBU.

Ternyata pembeli tersebut adalah polisi.

Gimin dan Mukmin yang sadar ada polisi langsung melarikan diri.

Namun, Mukmin baru ditangkap setelah dirinya dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai oleh Polda Sumut.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved