Kepemilikan Ekstasi
Terlibat Jual 2.000 Ekstasi, Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kader PKB Dituntut 17 Tahun
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi perantara kasus 2.000 butir pil ekstasi dituntut 17 tahun penjara
Pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, Ahmad sedang berada di rumah terdakwa, didatangi oleh calon pembeli dan berkata “bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini”, lalu Ahmad mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawabnya "di Jalan Batu Tujuh aja, di SPBU,”.
Kemudian Ahmad pergi menemui terdakwa Mukmin Mulyadi ke gudangnya.
Setelah bertemu, Ahmad mengatakan kepada terdakwa bahwa uangnya sudah ada, dan Mukmin pun menghubungi Gimin.
Lalu Ahmad kemudian menemui pembeli di Jalan Batu Tujuh.
Dua jam kemudian, Mukmin kembali menghubungi Ahmad.
Baca juga: Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO
Terdakwa meminta Ahmad bertemu di tempat pembuangan akhir.
Di sana Mukmin menyerahkan barang.
Lalu Ahmad pergi menemui pembeli yang menunggu di SPBU.
Ternyata pembeli tersebut adalah polisi.
Gimin dan Mukmin yang sadar ada polisi langsung melarikan diri.
Namun, Mukmin baru ditangkap setelah dirinya dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai oleh Polda Sumut.(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.