Pengakuan Norma Risma Usai Ibu Kandung dan Suami Resmi Tersangka, Viral Kasus Perzinaan
Secara resmi Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tersangka kasus perzinaan
TRIBUN-MEDAN.com - Secara resmi Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tersangka kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma.
Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan.
Norma Risma, melalui pengacaranya, Subadria Nuka dari team Hotman Paris 911 mengaku lega setelah drama panjang yang dijalani kliennya.
Baca juga: SOSOK Tamara Geraldine, Presenter Berdarah Batak, Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024 Dapil Sumut II
Baca juga: Ciri Khas Jilbab Pakaian Seksi, Dunia Gelap Selebgram Bogor Terungkap, Situs Judi Dihapus
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Ajak Bupati Humbahas Menemui Kemendagri, Bahas Wilayah Perbatasan Dua Kabupaten
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Pindah Lapas, Gaya Baru Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Pakaian Serba Mahal?
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita
Baca juga: Sosok Artis Tahu Rahasia Denny Sumargo, Heboh Lagi Kasus Tes DNA Anak DJ Seksi Verny
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN |
![]() |
---|
NASIB Penjahit Syok Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Disebut Punya Bentley, Tetangga Juga Bernasib Sama |
![]() |
---|
SOSOK Steff Penyebab Joel Tanos Tewas Ditikam, 'Cucu 9 Naga Sulut' Pergoki Pacar Mabuk Bareng Pelaku |
![]() |
---|
MENCEKAM Kondisi Prada TNI Lucky Dianiaya Senior, Dicambuk hingga Meringkuk di Sel |
![]() |
---|
GADIS Asal Kupang Dicibir Guru Gegara Masuk UI, Margaret: Miskin Banyak Gaya, Mau Kuliah Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.