Pengakuan Norma Risma Usai Ibu Kandung dan Suami Resmi Tersangka, Viral Kasus Perzinaan

Secara resmi Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tersangka kasus perzinaan

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase: TikTok @norma_risma dan YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo
Ayah Norma Risma ngamuk hingga sumpahi ini saat tahu menantu selingkuh dengan istrinya, RZ menangis ngaku khilaf. 

TRIBUN-MEDAN.com - Secara resmi Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tersangka kasus perzinaan yang dilaporkan Norma Risma.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan.

Norma Risma, melalui pengacaranya, Subadria Nuka dari team Hotman Paris 911 mengaku lega setelah drama panjang yang dijalani kliennya. 

 

Baca juga: SOSOK Tamara Geraldine, Presenter Berdarah Batak, Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024 Dapil Sumut II

Baca juga: Ciri Khas Jilbab Pakaian Seksi, Dunia Gelap Selebgram Bogor Terungkap, Situs Judi Dihapus


"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Ajak Bupati Humbahas Menemui Kemendagri, Bahas Wilayah Perbatasan Dua Kabupaten

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Pindah Lapas, Gaya Baru Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Pakaian Serba Mahal?


"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita

 

Baca juga: Sosok Artis Tahu Rahasia Denny Sumargo, Heboh Lagi Kasus Tes DNA Anak DJ Seksi Verny


 
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

(*/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved