Berita Viral
Penampilan Baru Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas, Ferdy Sambo Cs Dijebloskam ke Salemba
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
Penampilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023) menuai sorotan.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Lapas Pondok Bambu.
Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Mahfud Sudah Tahu Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Suami Putri Candrawathi Dihukum Seumur Hidup
"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya.
Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.
Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan.
Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula.
Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu.
"Iya sehat," kata Rika.
Sedangkan suami PC, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Divonis-20-Tahun-Penjara-Pupus-Harapan-Trisha-Eungelica-Ingin-Ibu-Segera-Pulang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.