Berita Viral

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak TK Dibebaskan, Ini Alasannya hingga Buat Publik Terkejut

Publik dibuat heboh mendengar keputusan PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang membebaskan pria diduga cabuli anak kandung sejak TK hing

|
Kompas.com
Ilustrasi 

"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," terang Guntur.

Berdasarkan sidang putusan di PN Lubuk Basung, BS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan RH.

Karena itu, BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang membelitnya.

Selain bebas dari penjara dan denda Rp 5 miliar, BS juga kembali mendapatkan hak.

Yakni berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang tercoreng akibat kasus ini.

Pengakuan Terdakwa

Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencabulan anak kandung, buka suara.

"Semua murni fitnah, demi Allah, saya tidak pernah melakukan itu (mencabuli/memperkosa) kepada anak kandungnya saya (seperti yang dituduhkan)," ujar pria berinisial BS itu saat jumpa pers di Padang, Senin (21/8/2023).

Semula, BS dilaporkan mantan istrinya ke polisi beberapa bulan lalu terkait dugaan pencabulan, pemerkosaan, dan pengancaman terhadap putri mereka.

Singkat cerita, setelah penyidikan, polisi melimpahkan kasusnya ke jaksa hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. 

Dalam persidangan, BS dituntut oleh JPU 15 tahun penjara karena diduga kuat telah mencabuli dan memperkosa korban berkali-kali dari rentang 2020 hingga 2022.

Bahkan disebut-sebut akibat perbuatan BS, korban yang ketika itu berusia 10 tahun mengidap penyakit menular seksual.

Akan tetapi, saat pembacaan putusan, majelis hakim tak sependapat dengan JPU dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, termasuk denda lima miliar rupiah.

Pasca-vonis bebas itu, kasus ini pun viral setelah dikabarkan oleh netizen di sejumlah platform media sosial. Ditambah pula ibu korban yang mencari keadilan.

Lantaran viral, tak sedikit warga net yang berkomentar miring terhadap kasus itu. Salah satunya banyak yang menyebut-nyebut hakim tidak jujur dan BS telah menyogok hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved