Berita Viral

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak TK Dibebaskan, Ini Alasannya hingga Buat Publik Terkejut

Publik dibuat heboh mendengar keputusan PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang membebaskan pria diduga cabuli anak kandung sejak TK hing

|
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pria yang diduga cabuli anak kandung sejak TK di Agam, Sumatera Barat, dibebaskan.

Adapun pria yang merupakan terdakwa pencabulan anak kandung itu dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.

Publik pun dibuat heboh mendengar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang membebaskan BS, terdakwa pencabulan anak itu.

Diketahui BS lolos dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar usai dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.

Seperti diketahui, ia dilaporkan oleh mantan istrinya, RH, pada 28 April 2022 lalu.

BS diduga telah mencabuli putri pertamanya sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga berusia 11 tahun.

Dalam video yang beredar di media sosial, RH mengaku tak terima sang mantan suami kini bebas.

Menurut RH, putrinya kini mengalami penyakit infeksi kelamin akibat perbuatan bejat BS.

Baca juga: Perkara Anjing Berisik, Satu Keluarga di Labuhanbatu Ditangkap Polisi, Kini Mendekam Dibalik Jeruji

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Modus Beri Mobil Mainan, Rudi Chaniago Digolkan Polisi

RH menceritakan, setiap beraksi BS selalu memasukkan jari ke alat vital sang putri.

Tak hanya kepada anak pertama, kata RH, BS juga melakukan tindakan serupa pada putri keduanya.

Hingga pada usia 10 tahun, BS diduga memaksa korban berhubungan badan.

Ilustrasi pelecehan seksual - seorang pasien di RSUD RA Kartini Jepara Jateng mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh perawat pria rumah sakit tersebut. Kini perawat tersebut telah dibebastugaskan.
Ilustrasi pelecehan seksual - seorang pasien di RSUD RA Kartini Jepara Jateng mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh perawat pria rumah sakit tersebut. Kini perawat tersebut telah dibebastugaskan. (HO)

Kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut BS membujuk korban dengan iming-iming sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, BS juga diduga mengancam akan membunuh RH jika korban enggan menuruti hawa nafsunya.

Pihak BS Buka Suara

Setelah kasus ini menuai perhatian, pihak BS akhirnya buka suara.

Kuasa hukum keluarga BS, Guntur Abdurrahman menyebut kasus pencabulan anak yang menimpa kliennya adalah fitnah belaka.

Ia menyebut RH melaporkan BS karena kesal sang mantan suami menikah lagi.

"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," ucap Guntur, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (24/8/2023).

"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya."

Guntur Abdurrahman, kuasa hukum pengaca keluarga BS,
Guntur Abdurrahman, kuasa hukum pengaca keluarga BS, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dan pengancaman pembunuhan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Menurut Guntur, ada sederet fitnah yang dilayangkan RH kepada BS.

Pertama, BS dituduh telah mempertontonkan hubungan suami-istri kepada korban.

Kedua, BS juga disebut sempat meraba-raba alat vital anak pertamanya.

"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," jelas Guntur.

"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja."

Guntur menduga, korban memang mengalami pencabulan oleh orang tak dikenal.

Namun ia membantah BS pelakunya.


Alasan BS Dibebaskan

Sementara itu, Guntur menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Guntur berujar, BS yakin tidak bersalah dan ingin membersihkan namanya yang tercoreng akibat kasus ini.

"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," terang Guntur.

Berdasarkan sidang putusan di PN Lubuk Basung, BS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan RH.

Karena itu, BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang membelitnya.

Selain bebas dari penjara dan denda Rp 5 miliar, BS juga kembali mendapatkan hak.

Yakni berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang tercoreng akibat kasus ini.

Pengakuan Terdakwa

Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencabulan anak kandung, buka suara.

"Semua murni fitnah, demi Allah, saya tidak pernah melakukan itu (mencabuli/memperkosa) kepada anak kandungnya saya (seperti yang dituduhkan)," ujar pria berinisial BS itu saat jumpa pers di Padang, Senin (21/8/2023).

Semula, BS dilaporkan mantan istrinya ke polisi beberapa bulan lalu terkait dugaan pencabulan, pemerkosaan, dan pengancaman terhadap putri mereka.

Singkat cerita, setelah penyidikan, polisi melimpahkan kasusnya ke jaksa hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. 

Dalam persidangan, BS dituntut oleh JPU 15 tahun penjara karena diduga kuat telah mencabuli dan memperkosa korban berkali-kali dari rentang 2020 hingga 2022.

Bahkan disebut-sebut akibat perbuatan BS, korban yang ketika itu berusia 10 tahun mengidap penyakit menular seksual.

Akan tetapi, saat pembacaan putusan, majelis hakim tak sependapat dengan JPU dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, termasuk denda lima miliar rupiah.

Pasca-vonis bebas itu, kasus ini pun viral setelah dikabarkan oleh netizen di sejumlah platform media sosial. Ditambah pula ibu korban yang mencari keadilan.

Lantaran viral, tak sedikit warga net yang berkomentar miring terhadap kasus itu. Salah satunya banyak yang menyebut-nyebut hakim tidak jujur dan BS telah menyogok hakim.

"Saya orang Islam, saya tidak melakukan itu. Terbukti juga di persidangan semuanya terbantahkan, murni itu semua rekayasa (dari pelapor atau mantan istri BS)," kata BS.

BS menyampaikan bahwa ia menduga mantan istrinya melaporkan dirinya karena balas dendam dan sakit hati. Sebab, ia dipolisikan setelah dua minggu menikah.

"Kejadian itu (tuduhan ke BS) dilaporkan dua minggu setelah menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda, saya menikah ini juga restu anak-anak," ungkap BS.

Dalam jumpa pers itu pula, BS mengaku setelah dilaporkan ia kooperatif menjalani semua proses hukum. 

"Saya di sel baik-baik saja, ke teman-teman di dalam sana saya jelaskan baik-baik kalau kasus itu tidak benar dan saya difitnah. Makanya saya aman saja di sel," terang BS.

"Biasanya kan kita sama-sama tahu, kalau tersangka seperti yang dituduhkan ke saya ini pasti tidak disukai orang, pasti dihajar saya, tapi saya bisa meyakinkan kalau saya tidak salah," tambah BS.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Berbuat Cabul dan Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Cafe Remang-remang, Pelaku Diamankan Polres Palas

Baca juga: Menantu ini "Jijik" Lihat Tingkah Mertuanya yang Coba Gaun Pernikahannya Tanpa Kenakan Pakaian Dalam

Baca juga: SOSOK Tulus, Sopir Ambulans Pakai Kebaya Pink hingga Dandan Bak Wanita, Sempat Jadi Tertawaan Orang

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News


 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved