Perjudian Online
Seorang Pria di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Usai Kedapatan Menjual Chip Higgs Domino
Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah terdakwa bermain dengan memasang taruhan tertentu dipermainan tersebut, terdakwa berhasil memenangkan atau untung untuk mendapatkan koin emas/chip Higgh Domino.
Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino melakui akun miliknya.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, SMK Al Washliyah 12 Sei Rampah Kebanjiran, Terpaksa Liburkan Siswa
Terdakwa mendapat keuntungan dalam 1 satu bulan sebesar Rp 300.000.
Menurut pengakuannya, hal tersebut dilakukannya karena faktor ekonomi dan keuntungan tersebut juga digunakannya untuk modal menampung Chip dari para pemain.
Tedakwa sadar apa yang dilakukannya itu adalah per judian, yang secara agama dan pemerintah sudah melarangnya.
Artikel Ini Tayang di Serambinews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Main Judi Online di Warung Kopi, Dua Pemuda di Aceh Diringkus Polisi, Uang Jutaan Rupiah Disita |
![]() |
---|
Jual Chip Higgs Domino di Facebook Iwan Dipidana Hakim Tujuh Bulan Penjara Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Seorang Pria di Kota Pangkalpinang Diseret ke Persidangan Usai Jual Chip Higgs Domino di Medsos |
![]() |
---|
Kedapatan Main Judi Online, Kejari Pidie Eksekusi Lima Warga Dengan Hukuman Cambuk |
![]() |
---|
Dapat Perintah Usai Dilantik, Menkominfo Budi Arie Setiadi Blokir Situs Judi dan 300 Ribu Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.