Pengemis Punya Banyak Harta
Terjaring Razia, Pengemis Wanita Ketahuan Punya Banyak Harta, Bikin Kaget Petugas
Heboh petugas menjaring pengemis wanita yang ketahuan banyak menyimpan harta, mulai uang hingga handphone
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, - Seorang pengemis wanita ketahuan punya banyak harta saat terjaring razia.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pengemis wanita itu tengah diperiksa petugas Satpol PP.
Pada video yang diunggah akun Instagram @infokejadiansemarang.new disebutkan, bahwa pengemis wanita itu terjaring razia di Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam rekaman video yang dibagikan itu, terlihat tim Satpol PP sedang mengangkat motor ke atas mobil yang diduga milik pengemis tersebut.
Baca juga: Polda Sumut Kini Punya Polisi Pariwisata, Jumlahnya 150 Orang Pandai Berbahasa Asing
Motor tersebut digunakan sebagai alat pelarian pengemis ketika akan dilakukan penertiban.
Pengemis terlihat pasrah ketika diminta untuk naik ke dalam mobil Satpol PP Kota Semarang.
Ketika diperiksa, pelaku tertangkap membawa sejumlah uang, perhiasan seberat 7 gram, dan 7 unit ponsel.
Dalam video itu terlihat uang yang diperoleh dari hasil mengemis sudah diikat dengan rapi menggunakan karet sesuai pecahannya.
Baca juga: Sat Reskrim Atensi Kasus Dugaan Cabul Suami Wakil Bupati Labuhanbatu
"Kerja kalean apa ??
Dagang ? Guru ? Ga maen lahhh, Ngemis dong !! Ini Baru maen
Ditemukan 7 gram perhiasan dan 7 buah ponsel? Waduuuh… Tentunya demi ketertiban dan keamanan warga, Tim @satpolpp.smg dan @dinsoskotasmg mentertibkan seorang pengemis meresahkan yang mengganggu kenyamanan," isi narasi dalam keterangan unggahan @infokejadiansemarang.new.
Dalam video itu disebutkan bahwa pengemis itu dirazia lantaran kerap kali meresahkan warga.
Dalam laporan yang tertera, warga resah karena pengemis kerap kali menumpang tidur di warung.
Baca juga: Ngeri ! Sakit Hati Tak Dihargai, Menantu Tewas Dibacok Mertua, Kepala Korban Terbelah Diparang
Tak hanya itu, pengemis wanita itu juga menggunakan air keran warga untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Dilansir dari Kompas.com, Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Bambang Sumedi, mengungkapkan bahwa petugas yang mengamankan pengemis tersebut adalah anggota Satpol PP Kota Semarang.
"Setelah itu berkoordinasi dengan Dinsos Kota Semarang," jelasnya, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa pengemis ini biasanya tidur di sebuah warung sate dekat Halte BRT Cut Nyak Dien. Keberadaannya mengganggu warga sekitar karena menggunakan air warga tanpa izin.
Baca juga: Mantan Sekda Labuhanbatu Tersangka Dugaan Korupsi tak Kunjung Dipenjarakan Polisi
"Setelah kami selidiki, ternyata pengemis ini juga datang bersama suaminya," katanya.
Saat dihentikan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, terungkap bahwa pengemis ini membawa uang sebesar Rp 4.340.000, perhiasan 7 gram, 7 unit handphone, dan 3 unit power bank.
"Sejumlah perhiasan dan uang itu kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Baca juga: Kumham Sumut Bahas Reformasi Birokrasi, Pembangunan Zona Integritas Bukan Sekadar Kontestasi
Setelah diperiksa, petugas dari Satpol PP Kota Semarang dan Dinsos Kota Semarang mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata bukanlah warga Kota Semarang, melainkan warga Kabupaten Demak.
"Setelah itu kita bawa ke Among Jiwo tempat penampungan," tambahnya.
Selain itu, Dinsos Kota Semarang juga berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Demak dan mengetahui bahwa yang bersangkutan juga mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).(cr31/tribun-medan.com)
BACA JUGA: SOK KERAS, Preman Perut Buncit Ngaku Anggota SPSI yang Peras Pedagang Akhirnya Lemas Ditangkap
BACA JUGA: Suka Nonton Film Bokep Gay Jadi Alasan Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri, JPU: Suka Laki-laki
BACA JUGA: Musibah Mantan Anggota DPRD Langkat, Lagi Ngunduh Mantu Rumah Ludes Terbakar
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.