Karo Memilih

Tiga Hari Jelang Penutupan, KPUD Karo Belum Catat Adanya Tanggapan Masyarakat Soal DCS

KPUD Karo sampai saat ini belum mencatat adanya masyarakat yang menyampaikan tanggapannya terkait DCS yang telah diumumkan.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini tengah melakukan tahapan tanggapan masyarakat terkait hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Diketahui, masa tanggapan masyarakat ini diberikan waktu mulai Sabtu (19/8/2023) kemarin hingga Senin (28/8/2023) mendatang.

Baca juga: KPUD Karo Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Sebanyak 425 Orang

Hingga tiga hari menjelang ditutupnya masa tanggapan, KPUD Karo sampai saat ini belum mencatat adanya masyarakat yang menyampaikan tanggapannya terkait DCS yang telah diumumkan.

"Sampai saat ini belum kita lihat adanya tanggapan dari masyarakat terkait hasil DCS yang telah kita umumkan," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Karo Lotmin Ginting, Jumat (25/8/2023).

Melihat kondisi ini, Lotmin mengatakan pihaknya mengajak kepada semua masyarakat untuk memberikan partisipasinya dalam melihat Bacaleg yang telah diumumkan melalui beberapa media tersebut.

Kata Lotmin, peran serta dari masyarakat tentunya sangat mendukung tercapainya calon-calon yang memang berkompeten.

"Ya pastinya kita mengajak kepada masyarakat kalau memang ada temuan di lapangan, bisa langsung menyampaikan ke kita," ucapnya.

Ketika ditanya apa saja materi yang bisa dilaporkan oleh masyarakat untuk menanggapi DCS, Lotmin menjelaskan masyarakat bisa menanggapi hal apa saja yang memang dirasa DCS tersebut tidak bisa maju dalam kontestasi Pemilu.

Baca juga: Usai Diumumkan di DCS, Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Nama-nama Bacaleg, KPUD Karo Beberkan Caranya

Mulai dari hal administrasi yang tidak sesuai seperti yang diminta saat pendaftaran, hingga hal-hal lain yang bisa menggagalkannya menjadi Caleg.

"Kalau administrasi kan ada 10 berkas itu, kalau memang masyarakat dapat itu tidak sesuai bisa dilaporkan. Atau misalnya dari nama-nama yang telah kita umumkan, ada yang terlihat masalah hukum juga bisa dilaporkan dan harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas," ungkapnya.

Untuk itu, Lotmin kembali meminta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta memberikan tanggapan. Dengan adanya bantuan dari masyarakat, tentunya akan sangat membantu KPU dalam memilih kembali bakal calon yang sesuai dengan ketentuan.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved