Berita Viral

GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Pengantin Jadi Masalah

Setelah mempertimbangkan, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Khanh, dan meminta Khanh untuk membayar ganti rugi

Instagram
GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Sang Istri Jadi Masalah 

Khanh berkata dirinya tidak mengetahui bahwa usia T belum genap 16 tahun saat akad nikah digelar.

Ketika Khanh menanyakan berapa umur T, ibu T berkata: "Pada tahun 2021, dia akan berusia 18 tahun".

Namun belakangan diketahui bahwa akte kelahiran T menyatakan bahwa T lahir pada 17 Juli 2005.

Baca juga: KABAR Terbaru Nuraini Gadis Viral Pemanggul Sak Semen, dari Kuli Bangunan, Kini Jadi Selebgram

Pengadilan menolak permintaan untuk memeriksa kembali usia korban.

Setelah mempertimbangkan, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Khanh, dan meminta Khanh untuk membayar ganti rugi sebesar VND 8.940.000.

Mengenai permintaan pemeriksaan ahli untuk menentukan kembali usia korban, juri mengatakan bahwa meskipun korban tidak memiliki akta kelahiran, namun suratsurat korban lainnya tidak ada kontradiksi.

GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Sang Istri Jadi Masalah
GAGAL Malam Pertama, Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Resepsi, Usia Sang Istri Jadi Masalah

Sementara itu, akte kelahiran korban yang dikeluarkan oleh Komisi Rakyat kota Nga Nam (sekarang Komisi Rakyat Kelurahan 1) pada 29 Agustus 2005 belum terlambat.

Sejak diterbitkan, tidak ada yang mengadu atau mencabutnya, dan korban masih menggunakan akta kelahiran tersebut untuk bersekolah.

"Tidak ada dokumen atau bukti yang meragukan keaslian dokumen dan surat-surat yang dikumpulkan oleh lembaga investigasi untuk menentukan usia korban," kata Pengadilan Rakyat kota Nga Nam.

Baca juga: HASIL Mediasi Tes DNA Bayi Tertukar yang Viral Diwarnai Isak Tangis, Tes Hingga Malam

Ternyata mereka terlambat membuat akta nikah.

Hal itu lantaran kala itu aktivitas dibatasi karena adanya pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Khanh juga mengatakan menunggu putusan pengadilan banding untuk melanjutkan prosedur permohonan kasasi.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved