Breaking News

Viral Medsos

Pihak Kampus dan Keluarga Ragukan Motif Pembunuhan Dosen Wahyu Dian Selviani: Orangnya Santun

Pelaku pembunuhan Dwi Feriyanto pun terancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurungan.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Pihak kampus dan keluarga ragukan motif pembunuhan Wahyu Dian Silviani yang disebutkan pelaku. 

Hal tersebut dilakukan supaya jasad korban tidak terlihat dari luar rumah.

"Tujuan ditutup kasur biar tidak kelihatan dari depan," kata D, saat konferensi Pers Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).

Namun, motif pembunuhan ini diragukan oleh pihak Kampus UIN Surakarta dan juga keluarga korban.

Pembunuhan berencana

AKBP Sigit mengatakan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.

D telah merencanakan membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).

Saat beraksi, D datang dengan melompat pagar depan rumah.

Pelaku lantas masuk ke rumah dan mengeksekusi korban.

"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.

Setelah korban dibunuh, pelaku menguasai barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku juga mengambil HP, laptop, dan uang korban," ucapnya.

"Atas perbuatannya, D dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Sigit.

Motif diragukan pihak kampus dan keluarga korban

Motif pembunuhan yang disebutkan pelaku Dwi Feriyanto berbanding terbalik dengan pernyataan keluarga korban.

Suparman (35), paman Dian mengatakan, ia ragu atas motif pelaku membunuh keponakannya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved