Polres Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kabanjahe

Pmengamankan dua orang laki laki inisial IS als Mangkok(30), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo dan PG (31), warga, Desa Guru

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Karo mengamankan dua orang laki laki inisial IS als Mangkok(30), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo dan PG (31), warga, Desa Guru Benua Kecamatan Munte Kabupaten Karo. 

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kabanjahe

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO-Jajaran Polres Tanah Karo terus gencar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan program bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi yakni Program Prioritas Kita, point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba.

Kali ini Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Simpang Empat Jalan Rakoetta Sembiring (Jalan Kotacane) Kecamatan Kabanjahe Kabupate Karo tepatnya di pinggir jalan, Selasa(22/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang laki laki inisial IS als Mangkok(30), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo dan PG (31), warga, Desa Guru Benua Kecamatan Munte Kabupaten Karo.

"IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu", jelas Kapolres, Sabtu (26/8/2023).

Lanjut Kasat, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kita terima Selasa (22/8/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB, bahwa di simpang empat Jl. Rakoetta Sembiring (Jalan Kotacane), sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya", ujar Kapolres.

Selama pelaksanaan lidik di lapangan, Unit II Satresnarkoba mengetahui adanya dua orang diduga kuat pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan.

Akhirnya sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama IS dan PG di Simpang Empat Jl Rakoetta Sembiring (Jalan Kotacane) tepatnya di pinggir jalan.

Saat dilakukan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga sabu seberat bruto 19,38 (sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, masing masing dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus 1 (satu) kotak rokok merk Riders yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS.

Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Hitam milik IS.

Keduanya baik IS dan PG, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya.

Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

"Saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik", jelas Kapolres.

IS dan PG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved