Oli Palsu

BREAKING NEWS: Oli Palsu Merk AHM, Mesran dan Yamalube Beredar di Sumut, Pemilik Gudang Berkeliaran

Masyarakat harap berhati-hati, sebab ada dugaan oli palsu bermerk terkenal beredar di Sumut. Sayang pemalsunya kabur

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon S Marbun (dua kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kanan) beserta jajaran memberikan keterangan saat rilis pengungkapan produsen oli palsu di Percut Seituan, Deliserdang, Senin (28/8/2023). Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap produksi oli palsu dengan menangkap empat orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti mesin produksi, botol kemasan, tong penampung oli dan ratusan kardus oli siap edar. 

Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas didaur ulang atau oli kadar rendah.

Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran.

Dia diminta menyerahkan diri sesegera mungkin.

"Pemilik berinisial T kita berharap segera menyerah sendiri ke Polda Sumatera Utara. Kita akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di dalamnya juga masuk dijadikan barang bukti kemasannya dan setikernya," kata Hadi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 26 Agustus lalu.

Cara kerja mereka ialah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi 3 meter.

Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.

"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Teddy menjelaskan oli palsu ini diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.

Usai digerebek, lokasi dipasangi garis Polisi. Sementara para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved