Berita Viral

Hakim di Kendari Tebas Kepala Anak Kandungnya Usai Jemput Anaknya dari Kantor Polisi, Ngaku Malu

Seorang hakim dilaporkan atas pembunuhan anaknya sendiri. AJK yang berprofesi sebagai hakim di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh istrinya. 

HO
Seorang hakim dilaporkan atas pembunuhan anaknya sendiri. AJK yang berprofesi sebagai hakim di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh istrinya.  

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban.

"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan. Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.

"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya, klien saya langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek, Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres," bebernya.

Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.

Namun, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.

Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.

Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, Warta Kota telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.

Namun, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved