Berita Viral

Miris, Satu Keluarga Ditangkap Terlibat Narkoba, Sempat Patungan Beli Sabu dan Konsumsi di Rumah

Satu keluarga ditangkap terlibat narkoba. Satu keluarga yang ditagkap ini yakni ayah, dan dua anaknya. 

HO
Ilustrasi 

Kantong klip kedua berisi sabu 0,66 gram, 0,62 gram, 0,43 gram, dan 0,36 gram.

Sedangkan kantong plastik klip ketiga berisi kemasan 1,05 gram, 0,84 gram, 0,71 gram, dan 0,67 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital serta uang tunai Rp 3,1 juta.

"Tersangka F bersama anaknya, MM, menjual kepada orang lain termasuk kepada RA dan IS. Dari hasil keterangan, tersangka baru dua bulan berjualan sabu," pungkas Febri.

Di hadapan penyidik, MM mengakui bahwa RA dan IS membeli sabu kepadanya seharga Rp 100.000.

Dari tangan MM, polisi menyita barang bukti satu timbangan elektrik serta lima kantong klip sabu seberat total 2,25 gram yang didapat dari F.

Tersangka MM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka RA dan IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Praka Riswandi Manik yang Siksa Imam Masykur hingga Tewas Bukan Paspampres yang Melekat ke Presiden

Baca juga: PUKUL Anggotanya Hingga Masuk Rumah Sakit, Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Buka Suara

(*/tribun-medan)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved