Gudang Oli Palsu

Pabrik Oli Palsu Sudah Dua Tahun Beroperasi, Warga Bilang Pemilik Pabrik Berinisial O

Pabrik oli palsu kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang diketahui sudah dua tahun beroperasi

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pabrik oli palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ternyata sudah dua tahun beroperasi.

Setelah digerebek penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut, pabrik oli palsu itu pun disegel.

Para pekerja yang biasa melakukan aktivitas di dalam gudang tak ada yang nampak lagi.

Menurut Panji, petugas keamanan di lokasi pergudangan tersebut, pemilik pabrik atau gudang itu berinisial O.

Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa ini Tiduri Binik Orang Hingga Hamil, Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan

O adalah pria keturunan Tionghoa.

"Sudah lumayan lama itu beroperasi, hampir dua tahun kurang lebih," kata Panji kepada Tribun-medan.com, Selasa (29/8/2023).

Panji mengatakan, O, si pemilik pabrik oli palsu atau gudang jarang datang ke lokasi.

O datang jika ada masalah di gudang. 

"Pemilik bos besarnya kurang tau, karena jarang datang, setahun sekali kadang datangnya kadang pun enggak pernah datang. Kalau ada masalah aja dia datang. Terakhir terlihat itu sekitar empat bulan yang lalu," kata Panji.

Baca juga: Jelang Habis Jabatan, Edy Rahmayadi Mulai Keliling Daerah, Gelontorkan Bantuan Masjid

Panji juga membeberkan, aktivitas di gudang tersebut selalu tertutup dan tidak diketahui. 

Ia hanya mengetahui tempat tersebut merupakan lokasi penampung botol - botol bekas.

"Karena tertutup, tahunya penampungan botol oli, karena sering nampak ada yang bawa botol kosong dalam goni besar. Merk nya enggak ada, warna merah dan putih botolnya," bebernya.

Lanjut Panji, di gudang tersebut juga banyak mempekerjakan kaum wanita.

Baca juga: Terungkap Kakak Ipar Praka Riswandi Manik Terlibat Pembunuhan Imam Masykur, Kini Jadi Tersangka

Tiap harinya ada puluhan orang.

"Pekerjanya ramai, tapi perempuan, kalau laki-laki sopir, montir mesin di dalam. Kalau untuk gudang itu sepertinya milik pribadi," tuturnya.

Amatan Tribun-medan.com, di depan pintu gudang sudah terpasang garis polisi.

Tidak ada aktivitas apapun di sana, dan tampak sepi.

Oli Palsu Beredar di Sumut

Masyarakat di Sumatra Utara harap berhati-hati saat akan membeli oli.

Saat ini, beredar oli palsu dengan merk ternama di Sumut.

Kuat dugaan, oli palsu bermerk yang dibuat di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu sudah lama terjadi.

Baca juga: Terungkap Kakak Ipar Praka Riswandi Manik Terlibat Pembunuhan Imam Masykur, Kini Jadi Tersangka

Adapun oli palsu yang diduga beredar di pasaran itu mencatut nama AHM Oil MPX 2, Pertamina Mesran, serta Yamalube Yamaha dan Oli Federal Ultratec.

Terbongkarnya kasus peredaran dan pembuatan oli palsu ini tak terlepas dari penggerebekan yang dilakukan petugas Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Polisi menggerebek lokasi pembuatan oli palsu dan menangkap empat orang pekerjanya.

Mereka yang ditangkap masing-masing Najaruddin, sebagai kepala teknisi, Adi Prayoga, Supriadi Wibowo, serta Suprianto sebagai teknisi.

Namun, seperti pengungkapan kasus pada umumnya, pelaku utama selalu lolos.

Baca juga: Korban Penganiayaan Paspamres Bermunculan, Hotman Paris Bekingi Korban : Ayok Hubungan 911

Pelaku utama yang katanya berinisial T selaku pemilik usaha masih berkeliaran. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain oli palsu kemasan, gudang tersebut juga membuat air radiator palsu.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan oli palsu di dalam tong beserta mesin pembuat botol kemasan merk aslinya.

Mesin ini mencetak botol agar semirip mungkin dengan merek ternama.

Kemudian, polisi juga menemukan mesin pembuat tutup botol hingga stiker merek.

Baca juga: Kadishub Medan Dituding Pendemo Colong Uang Tenaga Honorer, Minta DPRD Segera Lakukan Pemeriksaan

"Ada lebih dari 30 barang bukti yang berhasil diamankan penyidik diantaranya adalah mesin kemasan botol oli, mesin produk untuk memproduksi tutup kemasan botol oli, mesin giling dan ada tangki yang menampung oli. Kemudian ada ratusan kardus kemasan merek salah satu perusahaan oli," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2023).

Saat ini, lanjut Hadi, penyidik masih menyelidiki sudah berapa lama gudang ini beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara.

Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas didaur ulang atau oli kadar rendah.

Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran.

Dia diminta menyerahkan diri sesegera mungkin.

Baca juga: BOCOR Tanggal Pernikahan Aldila Jelita dan Indra Bekti, Sayangkan Sikap Ibu Mertua

"Pemilik berinisial T kita berharap segera menyerah sendiri ke Polda Sumatera Utara. Kita akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di dalamnya juga masuk dijadikan barang bukti kemasannya dan setikernya," kata Hadi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 26 Agustus lalu.

Cara kerja mereka ialah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi 3 meter.

Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.

Baca juga: Bak Memiliki Kekuatan Dewa Zeus, Seorang Pria Dua Kali Disambar Petir Malah Semangat dan Ketawa

"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Teddy menjelaskan oli palsu ini diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.

Usai digerebek, lokasi dipasangi garis Polisi. Sementara para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved