Berita Viral
Praka Riswandi Manik yang Siksa Imam Masykur hingga Tewas Bukan Paspampres yang Melekat ke Presiden
Praka Riswandi Manik telah ditahan atas kasus menagniaya warga Aceh hingga tewas.
TRIBUN-MEDAN.com - Praka Riswandi Manik telah ditahan atas kasus menagniaya warga Aceh hingga tewas.
Praka Riswandi turut memeras Imam Masykur (25) untuk memberi uang Rp 50 juta agar bisa bebas.
Namun, karena keluarga korban tak ada uang yang, Imam Masykur berujung meninggal dunia.
Praka Riswandi merupakan anggota Paspampres yang membunuh Imam Masykur.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan Praka Riswandi tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.
Rafael mengatakan, Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).
"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pria Ini Menangis Haru, Ribuan Warga Sambut Hangat Rapidin Simbolon di Padangsidimpuan
Baca juga: Empat Ruko di Kabanjahe Terbakar, Polres Tanah Karo Bantu Upaya Pemadaman
Baca juga: PUKUL Anggotanya Hingga Masuk Rumah Sakit, Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan Buka Suara
Rafael sebelumnya mengatakan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata dia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambungnya.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta kini juga telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.
Satu di antaranya adalah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
"3 orang (anggota TNI ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.
"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad kepada wartawan.
Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun, mereka mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.
Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.
Baca juga: CERITA Omay Komariah, Tak Menyangka Semur Daging Sapinya Bisa Juarai Kompetisi Masak Ini
Baca juga: Kapolres Tanah Karo Lantik Pengurus PAMK Periode 2023 - 2026
Baca juga: Simbol Pelut Erat Terhadap Cak Imin di Acara HUT PAN: Tidak Boleh Lepas Koalisi Prabowo Subianto
Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.
Video yang diduga penganiayaan terhadap Imam tersebut juga tersebar di media sosial.
Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam merintih kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.
Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.
Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.
Pemuda tersebut diketahui meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.
(*/tribun-medan)
Praka Riswandi Manik telah ditahan atas kasus mena
Praka Riswandi Manik
Imam Masykur
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafae
Tribun-medan.com
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.