Berita Persidangan

Hakim PN Medan Vonis Ringan Dua Terdakwa Penganiayaan Jadi Lima Bulan Penjara

Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.

Hakim PN Medan Vonis Ringan Dua Terdakwa Penganiayaan Jadi Lima Bulan Penjara

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 5 bulan," kata hakim, Rabu (30/8/2023).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ucapnya.

Vonis hakim tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, JPU Frianto menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Atas hal tersebut, vonis hakim lebih rendah 5 bulan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Frianto mengatakan, bahwa terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan terdakwa Rinaldi Akbar Lubis pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Manunggal No 2 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka-luka.

"Dimana, lanjut JPU, pada saat saksi korban Ellia dan saksi korban Laila serta cucu saksi korban Ellia hendak pergi naik satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5157 XF warna merah dan pada saat saksi korban hendak naik keatas sepeda motor tersebut, tiba-tiba terdakwa Nazmi Natsir Adnan bersama dengan terdakwa Rinaldi Akbar Lubis, Yusrianto, dan Fadel datang dengan naik mobil sedan warna hijau," kata JPU.

Kemudian mobil tersebut berhenti didekat para saksi korban setelah itu terdakwa Nazmi Natsir Adnan membuka pintu mobil tersebut sekuatnya sehingga menghantam sepeda motor dan mengakibatkan saksi korban Ellia bersama dengan cucu saksi korban Ellia terjatuh.

"Lalu terdakwa Nazmi Natsir Adnan menarik tangan saksi korban Ellia dengan keras menggunakan tangan kanannya dan memukul lengan tangan saksi korban Ellia sebelah kiri dengan sangat keras setelah itu saksi korban Ellia dan saksi Laila pun berteriak “Culik...culik...”, kemudian terdakwa Rinaldi Akbar Lubis juga menarik tangan saksi korban Ellia sebelah kiri dengan sekuatnya menggunakan tangan kanannya dan terdakwa Rinaldi Akbar Lubis juga mendorong saksi Laila hingga terjatuh dan mengenai knalpot sepeda motor sehingga mengakibatkan luka bakar sambil berteriak “Kumatikan kau (sambil menunjuk jarinya kewajah saksi korban)”," urai Jaksa.

Setelah itu, beberapa orang masyarakat sekitar datang membantu para saksi korban namun terdakwa Nazmi Natsir Adnan bersama dengan terdakwa Rinaldi Akbar Lubis pergi dengan mobilnya lalu saksi korban Ellia merasakan tangan kirinya sangat sakit bengkak membiru, sedangkan saksi Laila mengalami luka bakar pada paha kaki kanannya kena knalpot sepeda motor karena tubuhnya ditolak oleh terdakwa Rinaldi Akbar Lubis.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan dengan Nomor : R/42/VER UM/I/2021/RS.Bhayangkara tanggal 9 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GomGom Butarbutar selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ellia dengan hasil pemeriksaan dijumpai memar pada lengan kiri bagian depan dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved