Berita Persidangan

Hakim PN Medan Vonis Ringan Dua Terdakwa Penganiayaan Jadi Lima Bulan Penjara

Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.

Selain itu, dijumpai memar pada lengan kiri pada bagian belakang dengan panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai memar pada lengan kiri akibat benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan dengan Nomor : R/42/VER UM/I/2021/RS.Bhayangkara tanggal 9 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GomGom Butarbutar selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Laila dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka bakar melepuh pada paha kanan bagian dalam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.

Kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai luka bakar melepuh pada paha kanan, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved