Berita Persidangan
Hakim PN Medan Vonis Ringan Dua Terdakwa Penganiayaan Jadi Lima Bulan Penjara
Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.
Selain itu, dijumpai memar pada lengan kiri pada bagian belakang dengan panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
Kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai memar pada lengan kiri akibat benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan dengan Nomor : R/42/VER UM/I/2021/RS.Bhayangkara tanggal 9 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GomGom Butarbutar selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Laila dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka bakar melepuh pada paha kanan bagian dalam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan, dijumpai luka bakar melepuh pada paha kanan, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Persidangan
Divonis Hakim PN Medan
Vonis Ringan Dua Terdakwa Penganiayaan
Nazmi Natsir Adnan
Rinaldi Akbar Lubis
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.