Kasus Penipuan

Ngaku Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, 2 IRT Ditangkap Usai Tipu Korban saat Pengurusan Kasus

Dua orang ibu rumah tangga AAT dan MS(29) diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai, usai tipu korban dalam menangani perkara, Rabu (30/8/2023).

Sementara pelaku AAT mengaku hal tersebut dilakukannya untuk melancarkan aksinya kepada korban.

"Terpikir aja kemarin dari kawan dibilang menggunakan nama kasat Reskrim aja untuk memuluskan aksi. Disitulah makanya saya pakai nama kasat," ungkapnya.

Iya mengaku menggunakan nama Kasat Reskrim baru kali pertama dan juga hanya untuk memuluskan aksinya.

"Hanya untuk yang mobil kemarin itu, mobil itu ada sekitar Rp 90 juta dan juga satu lagi ada Rp 50 juta," pengakuannya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved