Tangis Istri Bripka Hendrik Pecah di RS, Usai Suaminya Sempat Opname Digebuki Kapolres Dairi

Viral Peristiwa penganiayaan diduga dilakukan Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan

Editor: Dedy Kurniawan
IST
Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Nainggolan Memohon Maaf atas Tindakan Disiplin kepada Anak Buah Hingga Masuk Rumah Sakit TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI- Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MH memohon maaf atas tindakan disiplin kepada anak buahnya hingga masuk Rumah Sakit. Kejadian berawal pada Senin Dini hari Kapolres melakukan pengecekan terhadap Perwira Pengawas dan personil piket SPKT, piket Fungsi operasional dan piket RTP (Rumah Tahanan Polri), ditemukan petugas yang melaksanakan piket jaga, tidak meresfon panggilan radio HT (Handy Talkie). Kemudian Kapolres mengumpulkan Perwira pengawas dan petugas piket memberikan teguran lisan serta tindakan disiplin berupa hormat bendera, sambil Kapolres menuju ke barisan piket dan menanyakan kenapa tidak menjawab panggilan radio HT (Handy Talkie), dan dijjawab petugas piket Intelkam HT tidak berfungsi baik. Untuk memastikan Kapolres mengecek langsung ternyata HT tersebut berfungsi baik, dan kedua anggota yang menjawab itu diberikan teguran serta tindakan fisik. Setelah itu Kapolres, para Pejabat Polres, Perwira Pengawas serta seluruh petugas piket meninggalkan lapangan apel, sementara kedua petugas piket Intelkam dibawa ke ruang propam. Kapolres Dairi baru mengetahui kedua piket Intelkam yang diberikan teguran dan tindakan disiplin tersebut berobat ke RSUD Sidikalang setelah selesai pelaksanaan zoom meeting. Untuk memastikan anak buahnya dalam kondisi sehat Kapolres menjenguk dan diketahui memiliki penyakit bawaan yaitu syaraf terjepit dan hipertensi. AKBP Reinhard merasa bersalah karena akibat Tindakan yang diberikan mengharuskan anak buahnya masuk Rumah Sakit dan dia bertanggung jawab serta meminta maaf. “Saya meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ucap AKBP Reinhard. Sementara itu Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan atas Perintah Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan Pemeriksaaan terhadap Kapolres Dairi, (28/8/2023). Keduanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang dari Satuan Intelkam Polres Dairi. "Terkait tindakan Kapolres, Propam Polda Sumut sudah melakukan Pemeriksaan dan klarifikasi itu Perintah Kapolda dan (itu) tindakan tegas," pungkas Hadi.(Jun-tribun-medan.com). Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MH menjenguk anggotanya dan memohon maaf atas tindakan disiplin kepada anak buahnya hingga masuk Rumah Sakit. 

Sementara itu Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan atas Perintah Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan Pemeriksaaan terhadap Kapolres Dairi, (28/8/2023).

Keduanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang dari Satuan Intelkam Polres Dairi.

"Terkait tindakan Kapolres, Propam Polda Sumut sudah melakukan Pemeriksaan dan klarifikasi itu Perintah Kapolda dan (itu) tindakan tegas," pungkas Hadi.

Sempat Membantah

Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan sempat membantah menganiaya kedua anak buahnya, Bripka bernama David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang yang merupakan personil Intelkam Polres Dairi.

Kejadian yang diketahui terjadi pada Senin dini hari (28/8/2023), sekira pukul 05.00 WIB, menurut Reinhard adalah tindakan pendisiplinan.

Reinhard mengatakan dirinya hanya melakukan tindakan pendisiplinan terhadap anak buah yang tidak piket.

Saat itu, Reinhard memerintahkan para anggotanya untuk menjalankan piket.

Namun perintah tersebut tak diindahkan, hingga membuat Reinhard memanggil anak buahnya.

"Pada saat saya melakukan tindakan disiplin, yang bersangkutan menyampaikan 'salah saya apa pak'.

Salah mu, HT mu itu saya panggil tidak menjawab. Kita cek lah. Kita panggil Citra 1, hidup HT nya. Jadi jangan bilang, salah saya apa pak. Lah saya panggil kamu , kamu enggak jawab. Itu lah klarifikasi dari saya. Jadi jangan tanya salah saya apa, " beber AKBP Reinhard Habonaran, dilansir dari Tribunnewssultra.com, Selasa, (29/8/2023).

Reinhard pun menegaskan tidak ada melakukan pemukulan terhadap tubuh bagian badan saat memberikan hukuman kepada anggotanya.

Bahkan, Reinhard mengatakan bahwa ada saksi dari salah satu personil saat kejadian tersebut.

"Tindakan disiplin saya tidak ada hubungannya ke badan. Ada gak disini yang menyaksikan, ada gak saya memukul di bagian badan? Jujur jujur aja kita," Tanya Reinhard kepada anggotanya.

"Siap tidak ada komandan, " Jawab personil yang menjadi menyaksikan kejadian itu.

"Mungkin yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit. Saya sampaikan, kamu jangan seperti itu jangan melawan. Saya sampaikan dengan sopan kok, yok kita ke ruangan provost dulu, " Lanjut Reinhard.

Reinhard pun mengaku di ruangan Provost tersebut dirinya berbicara baik-baik kepada personilnya untuk tidak melawan terhadap perintahnya.

"Katanya di ruangan Provost dipukuli, enggak ada. Saya bilang sama dia, kalau kau sudah melanggar perintah saya, internal saya, " Katanya.

Kompolnas Minta Kapolres Dairi Dinonaktifkan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Agug Setya Imam Effendi segera menonaktifkan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Penonaktifan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dinilai perlu dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira tersebut.

"Agar prosesnya benar-benar fair dan objektif, dinonaktifkan saja jabatannya (sebagai Kapolres Dairi. Tapi semua itu tergantung proses permintaan klarifikasi dulu," kata Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, Selasa (29/8/2023).

Yusuf mengatakan, tidak seharusnya AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan dugaan tindak kekerasan kepada anggota.

Kalau alasannya ingin melakukan pembinaan, cukup dengan prosedural saja.

Jangan sampai terjadi indikasi penganiayaan, hingga dua personel Polri masuk rumah sakit.

"Terhadap peristiwa dugaan pemukulan ini sangat-sangat di sesalkan kalau itu benar ada pimpinan masih melakukan cara-cara kekerasan," kata Yusuf.

Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.

"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf.

Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.

"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.

Terkait dengan tindakan penegakan disiplin, Yusuf menyebut perlu dilakukan pimpinan di setiap tingkatan, dengan catatan bukan melakukan tindak kekerasam.

"Tapi tentu jauh daripada cara - cara kekerasan. Tidak perlu pakai kekerasan. Karena dalam kode etik kita sudah dijelaskan kewajiban pimpinan, larangan pimpinan, kewajiban anggota dan larangan anggota. Dalam kode etik itu ada namanya keharusan mengedepankan kepemimpinan dengan cara keteladanan. Jadi menegakkan kedisiplinan ya dengan keteladanan," tegas Yusuf.

Ia menekankan, agar semua pimpinan Polri wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan petunjuk kepada anggota.

Namun, bukan dengan cara-cara kekerasan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

"Kami yakin akan di proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf.

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.

Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian.

"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.

Irvan menegaskan, dari informasi yang diterima oleh LBH Medan, patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.

"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.

"Tidak menutup kemungkinan, ini harus di bawa ke ranah pidana karena itu merupakan pelanggaran tindakan pidana sebagai di pasal 351 KUHP," sambungnya.

Lanjut Irvan, kejadian perselisihan antara komandan dan juga bawahan di institusi Polri bukan hanya kali ini terjadi dan bahkan sudah sering.

"LBH Medan bukan baru kali ini saja melihat adanya gap (jarak) antara pimpinan dan anggota, kemarin itu juga sempat ada di Polsek Medan Area, Kapolsek dan Kanit Reskrim nya terkait barang bukti. Hari ini terulang lagi di Polres Dairi, bahkan adanya tindak pidana penganiayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Irvan juga berharap agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

"Korban juga harus bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai suatu polres itu dipimpin sama orang bertangan besi, main hakim sendiri. Jika benar adanya, kita minta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Dairi dan memproses secara Etik," pungkasnya.

 

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved