Berita Viral
2 Ratu Narkoba Nyamar Selebgram, Sama-sama Penerus Bisnis Haram Sang Suami dan Kerap Hedon
Kedua ratu narkoba yang ditangkap selama Agustus ini yakni Nyonya N dari Aceh dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma yang sama-sama memiliki
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah kedua ratu narkoba yang ditangkap selama Agustus ini.
Kedua ratu narkoba itu yakni Nyonya N dari Aceh dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma.
Keduanya memiliki persamaan yang disorot yakni sama-sama melanjutkan atau menjadi penerus bisnis haram sang suami hingga akhirnya mendapat julukan ratu narkoba.
Lantas, siapa sosok keduanya dan bagaimana hingga akhirnya Nyonya N dan Adelia berakhir nasib yang sama?
Ratu Narkoba Nyonya N Asal Aceh
Tertangkapnya Nyonya N atau ratu narkoba asal Aceh ini sempat membuat publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.
Nyonya N atau Hanisan dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.
Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan moment-moment saat dia memberikan bantuan.
Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 karyawan dan banyak tamu berdatangan.

Termasuk anak yatim yang ia undang. Nyony N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.
Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.
Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.
Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.
Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita
Baca juga: SOSOK Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh Ternyata Bandar Jaringan Internasional tapi Kini Dianggap Mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.