Berita Viral
2 Ratu Narkoba Nyamar Selebgram, Sama-sama Penerus Bisnis Haram Sang Suami dan Kerap Hedon
Kedua ratu narkoba yang ditangkap selama Agustus ini yakni Nyonya N dari Aceh dan selebgram Palembang yakni Adelia Putri Salma yang sama-sama memiliki
Namun kini Instagramnya telah terkunci.
Dalam akun Instagram itu, ia juga menyematkan gelar S.E.M.M yang berarti ia lulusan dari S2 Manajemen.
Selebgram satu ini juga memiliki hobi olahraga mahal. Seperti berkuda, menembak, memanah dan juga golf.
Baca juga: Sosok David Suami Adelia Putri Salma Dikuliti, Bos Showroom yang Lebih Dulu Geluti ‘Bisnis Haram’
Ditangkap
Sementara itu, Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan selebgram AR setelah mempromosikan situs judi online di Insta Story pribadinya.
"Dari hasil patroli cyber tersebut, kita kaji, telaah, profiling, ternyata pelaku berdomisili dan melakukan kontennya di wilayah hukum Bogor Kota. Makanya kita lakukan penindakan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, selebgram dengan inisial AR ditangkap Polresta Bogor Kota.
Selebgram ini ditangkap usai mempromosikan situs judi online melalui InstaStory Instagram pribadinya.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa
Bismo melanjutkan, selebgram ini mempromosikan situs judi online dengan 2 akun judi sekaligus.
Baca juga: Beri Saran Oklin Fia Lepas Hijab, Abidzar Komentari Video Selebgram Jilat Es Krim: Jualan Lu Sampah
Dua akun itu dia (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan Instatory instagram pribadinya sendiri.
"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.
Aktivitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.
Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.
Selain menjadi brand ambassador dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Dua Suami Ratu Narkoba Aceh, Pertama Dihukum Mati Lalu Nikah Lagi Lanjutkan Bisnis
Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita
Baca juga: GAYA HEDON Bandar Narkoba Kelas Kakap, Adelia Putri Kerap Pamer Hobi Mahal Hasil Uang Haram
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.