Viral Medsos

Kronologi Dosen HS di Bandar Lampung Diduga Rudapaksa Mahasiswinya Berkali-kali, Kini Dinonaktifkan

Atas dugaan perbuatannya teresebut, dosen HS kini dinonaktifkan dari segala kegiatannya di kampus STKIP PGRI Bandar Lampung.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kasus rudapaksa mahasiswi di Bandar Lampung 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus seorang mahasiswi di Bandar Lampung mengaku menjadi korban rudapaksa oleh dosennya sendiri, inisial HS.

Bahkan, akibat tindakan rudapaksa ini, membuat korban mengalami trauma dan enggan masuk kuliah lagi.

Atas dugaan perbuatannya teresebut, dosen HS kini dinonaktifkan dari segala kegiatannya di kampus STKIP PGRI Bandar Lampung.

Menurut korban, perbuatan oknum dosen berinisial HS tersebut sudah berulang kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2023.

Kini, pihak Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandar Lampung telah menonaktifkan sementara dosen HS.

Terungkap, HS dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai dosen di STKIP Bandar Lampung sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Surat keputusan penonaktifan dosen HS ini dikeluarkan oleh Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung dengan nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tertanggal 9 Agustus 2023.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, penonaktifan sementara dosen HS ini merupakan upaya kampus dalam menunjukkan komitmen terhadap proses hukum.

"Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam dugaan pelecehan tersebut, dosen HS berpotensi dipecat," ujar Kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, M Agung Nugraha, Rabu.

"Komitmen kami dalam memberikan perlindungan bagi seluruh anggota civitas akademika,"jelasnya kemudian.

Lanjut M Agung Nugraha, pihak kampus telah menjalankan prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen HS pada tanggal 8 Agustus 2033 sebelum dikeluarkannya surat keputusan penonaktifan.

Laporan Polisi ke Polda Lampung

Sebelumnya, mahasiswi NPS (20 tahun) membuat laporan ke Polda Lampung.

Laporan NPS terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial HS.

Adapun laporan korban tertulis dalam Surat Laporan Polisi bernomor LP/B/328/VIII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved