Pastikan Kesehatan Narapidana dan Anak Binaan, 206.330 WBP Jalani Program Active Case Finding

Dilaksanakan program Active Case Finding (ACF) yang melibatkan sebanyak 206.330 individu di 374 Lapas/Rutan yang tersebar di 33 Kantor

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaksanaan program Active Case Finding (ACF) yang melibatkan sebanyak 206.330 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 374 Lapas/Rutan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka memastikan kesehatan dan kesejahteraan tahanan, narapidana, dan anak-anak binaan di seluruh sistem pemasyarakatan, telah dilaksanakan program Active Case Finding (ACF) yang melibatkan sebanyak 206.330 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 374 Lapas/Rutan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT Pemasyarakatan) di setiap wilayah bertanggung jawab untuk menjalankan program ini sesuai dengan target yang ditetapkan.


Kegiatan ACF ini terdiri dari beberapa langkah penting untuk mendeteksi potensi penyakit dan mengambil tindakan yang tepat:

1. Skrining Gejala: Para Petugas Kesehatan di setiap UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk melakukan skrining gejala pada tahanan/narapidana/anak/anak binaan. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya gejala penyakit dan menerapkan langkah-langkah awal yang diperlukan.

2. Skrining Chest X-ray (Mobile Rontgen): Dalam upaya untuk mendapatkan informasi lebih mendalam tentang kondisi paru-paru dan organ pernapasan, pihak penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh pusat melaksanakan skrining dengan menggunakan teknologi Chest X-ray yang dapat dioperasikan secara mobile. Hal ini memungkinkan pengambilan gambar rontgen paru-paru dari semua peserta.

Baca juga: Lapas Kotapinang Razia Benda Terlarang dan Berbahaya, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Baca juga: KOMPOLNAS Tegas Minta Kapolres Dairi Dinonaktifkan Buntut Aniaya 2 Anggota

3. Pemeriksaan Tes Cepat Molekular/TCM: Upaya deteksi penyakit lebih lanjut juga dilakukan melalui pemeriksaan Tes Cepat Molekular (TCM), yang dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara akurat penyakit yang mungkin ada dalam populasi tahanan/narapidana/anak binaan.


Pada pelaksanaan kegiatan ini, terdapat pendampingan yang dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kesuksesan implementasi program ACF dan mengatasi setiap tantangan yang mungkin timbul.


Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi, menyampaikan rasa sukacita atas pelaksanaan kegiatan ini, khususnya di LPKA Kelas I Medan.

"Kami dengan sukacita melaporkan bahwa pada Kamis, 31 Agustus 2023, telah dilaksanakan kegiatan Active Case Finding di LPKA Kelas I Medan. Kegiatan ini melibatkan skrining terhadap 130 orang anak binaan dengan tujuan untuk mendeteksi dan mengatasi potensi penyakit di antara mereka," ujarnya.


Ia juga mengapresiasi upaya para medis dan paramedis LPKA Medan yang telah turut serta dalam pengawasan langsung kegiatan ini.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Kasi Keperawatan yang telah memimpin kegiatan ini. Langkah-langkah seperti ini adalah manifestasi komitmen kita untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan para anak binaan kita," tambahnya.

Semua langkah ini tidak hanya mencerminkan dedikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga kesehatan individu-individu di dalam sistem pemasyarakatan, tetapi juga memperlihatkan peran sentral dalam mencegah penyebaran penyakit dalam lingkungan yang terbatas seperti fasilitas pemasyarakatan.

Dengan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak, upaya ini akan terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para tahanan/ narapidana/ anak binaan.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved