Berita Sumut

Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Modus Kencing dari Truk Tangki, Sita 21.000 Liter Solar Ilegal

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang solar industri dan diduga subsidi ilegal di Labuhan Deli, Deliserdang.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah), Dirkrimsus Kombes Teddy John Sahala Marbun (tengah kemeja putih), Kasubdit IV Tipidter Kompol Jerico (kanan) dan Kanit II Tipiter, Kompol Titok Harahap (kiri) saat memaparkan kasus gudang solar Ilegal modus kencing di jalan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang solar industri dan diduga subsidi ilegal di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua truk tangki BBM berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter dan 5 ribu liter.

Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Resmi Dijebloskan ke Jeruji Besi, Buntut Kasus Dugaan Solar Ilegal

Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter 

Polisi menjelaskan, gudang ilegal yang berada di lokasi tersembunyi ini melakukan tindak pidana 'Kencing' atau pencurian bahan bakar minyak jenis solar dari truk tangki ke wadah lain.

Usai mengambil BBM ke depot Pertamina, sopir truk pengangkut BBM milik transportir resmi ini singgah ke lokasi dan mencuri BBM yang seharusnya dikirim ke tujuan.

Tak tanggung-tanggung, dalam satu truk tangki, BBM yang dicuri bisa mencapai 400 hingga 800 liter.

Oleh sopir truk BBM solar dijual kepada pemilik gudang sekitar harga Rp 9.700 per liter. Sehingga sopir ditaksir mendapat untung jutaan dari mencuri BBM.

Padahal, harga solar sekitar Rp 18.000 perliter.

"Dari mobil-mobil tangki yang memuat solar industri tersebut, mampir ke gudang ini kemudian mereka menurunkan atau istilahnya kencing. Mereka mengeluarkan 400 sampai dengan 800 liter per mobilnya, per tangki," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Penimbun Solar Subsidi Divonis Empat Bulan, Pengamat Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Kombes Hadi menerangkan, penggrebekan ini dilakukan pada 29 Agustus 2023 kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.

Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.

Sementara di lokasi hanya ada penjaga gudang berinisial A, dan pemiliknya berinisial HW tidak berada di lokasi.

Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.

BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp. 10.700 per liter kepada pabrik dan industri lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved