Penimbun Solar Subsidi Divonis Empat Bulan, Pengamat Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim
vonis dan tuntutan yang diambil terlalu rendah untuk seorang yang ikut serta dalam mafia minyak.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis rendah terdakwa penimbun solar bersubsidi sebanyak tiga ton hasil tangkapan Reskrim Polres Asahan.
Empat terdakwa Fayakun Nasyim Syah Hasibuan, Bagus Setiawan, Usman Pryono, dan Adi Siswanto hanya divonis empat bulan penjara oleh PN Kisaran. Hal ini tertuang dalam website sistem informasi penelusuran perkara milik PN Kisaran (Sipp.pn-Kisaran.go.id).
Pantauan Tribun Medan, sidang yang berlangsung di PN Kisaran ini terbilang kilat. Pasalnya, hanya dalam lima kali sidang, hakim memvonis terdakwa.
Menurut Maswan Tambak, Pengamat Hukum sekaligus mantan Kepala Divisi Sipil Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Medan, vonis dan tuntutan yang diambil terlalu rendah untuk seorang yang ikut serta dalam mafia minyak.
Baca juga: Pendaftar Beli Solar Subsidi Pakai QR Code di Sumut Sudah Mencapai 70.996 Kendaraan
"Memang, kalau kita lihat dari pasalnya, tidak ada batasan minimum. Namun, kalau kita lihat dsri kasusnya, ini terlalu rendah. Kenapa, karena yang ditimbun itu bukan sedikit, melainkan ribuan liter," ujar Maswan, Senin(17/4).
Ia merasa heran, dan mempertanyakan pertimbangan hakim dalam menimbang perbuatan terdakwa hingga diputus hanya empat bulan penjara.
"Karena saat ini kita tahu, solar sedang langka, kalau ditambah dengan 3.000 liter ini ditemukan, berarti mereka juga penyebab terjadinya kelangkaan minyak di masyarakat," katanya.
Ia mengaku, seharusnya hakim memerhatikan unsur yang merugikan secara sosial, bukan hanya memperhatikan unsur hukum saja.
"Di sini juga harusnya dipertimbangkan, minyak-minyak itu mau dikemanakan, tidak mungkin sebanyak itu akan diecer. Bisa saja dijual ke perusahaan, atau di gunakan di perusahaan itu sendiri," katanya.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi acuan terhadap pembeli minyak dengan dirigen dengan alasan jarak dari desa ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU) dapat dibebaskan.
"Kalau dengan ini acuannya, kami berharap kalau masyarakat kecil yang hanya membeli dan membantu mendistribusikan minyak ke desa yang ditangkap agar segera dibebaskan saja. Karena, yang tiga ton saja hanya divonis empat bulan," pungkasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Asahan, Muhardani Budi Septian menjelaskan vonis terhadap keempat terdakwa pada Kamis (22/12/2022) lalu.
"Kami tuntut delapan bulan, PN Kisaran vonis empat bulan," ujar Budi saat dihubungi.
Budi menjelaskan, keempatnya merupakan pekerja dan orang suruhan dari Jonsi Damanik yang merupakan DPO dalam kasus ini. Sedangkan Antony, Jubir PN Kisaran saat dihubungi enggan menjawab pesan singkat dan telepon.
Dijual Kembali ke Labura
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, Pikap dengan Tangki Modifikasi Disita |
![]() |
---|
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Mafia Untung dari BBM Subsidi, Masyarakat di Daerah Menjerit |
![]() |
---|
Timbunan Minyak Curian Diduga Jadi Penyebab - Kebakaran Lima Rumah di Belawan |
![]() |
---|
PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli |
![]() |
---|
Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.