Penimbun Solar Subsidi Divonis Empat Bulan, Pengamat Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim

vonis dan tuntutan yang diambil terlalu rendah untuk seorang yang ikut serta dalam mafia minyak.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIF AL QODRI
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj merilis tersangka mafia BBM bersubsidi, pengakuan tersangka sehari dapat menimbun tiga ton, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis rendah terdakwa penimbun solar bersubsidi sebanyak tiga ton hasil tangkapan Reskrim Polres Asahan.

Empat terdakwa Fayakun Nasyim Syah Hasibuan, Bagus Setiawan, Usman Pryono, dan Adi Siswanto hanya divonis empat bulan penjara oleh PN Kisaran. Hal ini tertuang dalam website sistem informasi penelusuran perkara milik PN Kisaran (Sipp.pn-Kisaran.go.id).

Pantauan Tribun Medan, sidang yang berlangsung di PN Kisaran ini terbilang kilat. Pasalnya, hanya dalam lima kali sidang, hakim memvonis terdakwa.

Menurut Maswan Tambak, Pengamat Hukum sekaligus mantan Kepala Divisi Sipil Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Medan, vonis dan tuntutan yang diambil terlalu rendah untuk seorang yang ikut serta dalam mafia minyak.

Baca juga: Pendaftar Beli Solar Subsidi Pakai QR Code di Sumut Sudah Mencapai 70.996 Kendaraan

"Memang, kalau kita lihat dari pasalnya, tidak ada batasan minimum. Namun, kalau kita lihat dsri kasusnya, ini terlalu rendah. Kenapa, karena yang ditimbun itu bukan sedikit, melainkan ribuan liter," ujar Maswan, Senin(17/4).

Ia merasa heran, dan mempertanyakan pertimbangan hakim dalam menimbang perbuatan terdakwa hingga diputus hanya empat bulan penjara.

"Karena saat ini kita tahu, solar sedang langka, kalau ditambah dengan 3.000 liter ini ditemukan, berarti mereka juga penyebab terjadinya kelangkaan minyak di masyarakat," katanya.

Ia mengaku, seharusnya hakim memerhatikan unsur yang merugikan secara sosial, bukan hanya memperhatikan unsur hukum saja.

"Di sini juga harusnya dipertimbangkan, minyak-minyak itu mau dikemanakan, tidak mungkin sebanyak itu akan diecer. Bisa saja dijual ke perusahaan, atau di gunakan di perusahaan itu sendiri," katanya.

Ia berharap, kasus ini dapat menjadi acuan terhadap pembeli minyak dengan dirigen dengan alasan jarak dari desa ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU) dapat dibebaskan.

"Kalau dengan ini acuannya, kami berharap kalau masyarakat kecil yang hanya membeli dan membantu mendistribusikan minyak ke desa yang ditangkap agar segera dibebaskan saja. Karena, yang tiga ton saja hanya divonis empat bulan," pungkasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Asahan, Muhardani Budi Septian menjelaskan vonis terhadap keempat terdakwa pada Kamis (22/12/2022) lalu.

"Kami tuntut delapan bulan, PN Kisaran vonis empat bulan," ujar Budi saat dihubungi.

Budi menjelaskan, keempatnya merupakan pekerja dan orang suruhan dari Jonsi Damanik yang merupakan DPO dalam kasus ini. Sedangkan Antony, Jubir PN Kisaran saat dihubungi enggan menjawab pesan singkat dan telepon.

Dijual Kembali ke Labura

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved