Penimbun Solar Subsidi Divonis Empat Bulan, Pengamat Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim

vonis dan tuntutan yang diambil terlalu rendah untuk seorang yang ikut serta dalam mafia minyak.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIF AL QODRI
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj merilis tersangka mafia BBM bersubsidi, pengakuan tersangka sehari dapat menimbun tiga ton, Selasa (13/9/2022). 

Empat penimbun BBM bersubsidi jenis solar ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, beberapa waktu lalu.

Keempat penimbun BBM tersebut diamankan bersama 3.000 solar yang ditimbun di gudang yang berada di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Asahan menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan empat orang dari sebuah gudang di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Modus para pelaku dengan cara mengisi bahan bakar minyak dengan penuh, dan memindahkan ke dalam tangki-tangki besar dan dilakukan secara berulang.

"Jadi, dari mobil truk dipindahkan ke tangki lebih besar. Sehingga dapat dilakukan secara berulang," ujar Roman.

Jelas Roman, para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak sebulan terakhir secara berulang kali dan dalam sehari dapat menimbun setidaknya 3 ton BBM solar subsidi.

Target pelaku mengumpulkan BBM tersebut untuk dijual kembali di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan harga lebih tinggi.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved