Gedung RS Runtuh
Pembangunan Diduga Dikorupsi, Gedung RS Regional Runtuh, Ditreskrimsus Aceh Tetapkan Lima Tersangka
Kelima orang ini ditetapkan sebagai terangksa dalam dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh tetapkan lima tersangka dalam kasus runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.
Kelima orang ini ditetapkan sebagai terangksa dalam dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (31/8/2023.
Dikutip dari Serambinews.com, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan adanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: SOSOK Siti Zahra alias Jeje, Mahasiswi UMJ Jadi Bandar PINPRI, Sebar Data Pengutang yang Telat Bayar
Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.
Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," demikian, kata Winardy.
Artikel ini Tayang di Serambi News
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.