Gerebek Gudang Solar

Polda Sumut Gerebek Gudang Solar, Tapi tak Ada Tersangkanya, Kasus 60 Ton Solar Subsidi Ngendap

Polda Sumut kembali melakukan penindakan kasus gudang solar. Kali ini, gudang solar di Labuhan Deli digerebek

|
Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah), Dirkrimsus Kombes Teddy John Sahala Marbun (tengah kemeja putih), Kasubdit IV Tipidter Kompol Jerico (kanan) dan Kanit II Tipiter, Kompol Titok Harahap (kiri) saat memaparkan kasus gudang solar Ilegal modus kencing di jalan. 

Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.

Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.

Sementara di lokasi hanya ada penjaga gudang berinisial A, dan pemiliknya berinisial HW tidak berada di lokasi.

Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.

BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp. 10.700 perliter kepada pabrik dan industri lainnya.

Dalam perhari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.

"Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk."

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, aktivitas gudang solar industri Ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Dalam menjalankan aksinya, para sopir dan pemilik gudang diduga merusak segel dari depot lalu memasangnya lagi.

Di lokasi, polisi juga mengamankan tangki-tangki plastik berukuran 1.00 liter, mesin genset untuk menyedot minyak dari truk tangki ke tangki penampungan di gudang.

Sejauh ini belum ada yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah memeriksa W, sebagai pemilik beserta penjaga gudang.

Dalam kasus ini diperkirakan tak ada kerugian negara karena minyak sudah dibeli oleh transportir.

"Ini pribadi. Sudah dibeli dari transportir resmi pasti tujuannya ke perusahaan yang sudah membayar. Sementara negara tidak ada dirugikan," katanya.

Kasus 60 Ton Solar Ngendap

Beberapa waktu lalu, petugas Kodim 0201/Medan menggerebek gudang solar subsidi di Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved