Gerebek Gudang Solar
Polda Sumut Gerebek Gudang Solar, Tapi tak Ada Tersangkanya, Kasus 60 Ton Solar Subsidi Ngendap
Polda Sumut kembali melakukan penindakan kasus gudang solar. Kali ini, gudang solar di Labuhan Deli digerebek
Dari lokasi, ditemukan 60 ton solar subsidi.
Kasus itu kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sayangnya, sampai detik ini, tak ada perkembangan apapun terkait siapa pemilik gudang yang menimbun 60 ton solar subsidi tersebut.
Beredar kabar, bahwa pemilik gudang solar adalah oknum aparat.
Karena penanganannya lamban, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, yang sebelumnya masih menjabat Pangdam I/Bukit Barisan sempat mendesak jajaran Polda Sumut mengungkap siapa pemilik gudang tersebut.
Penegasan Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin itu disampaikan melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.
Menurut Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin, kegiatan penimbunan solar ilegal tersebut sangat merugikan negara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.
"Pangdam I/BB sangat berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Belawan jajaran Polda Sumut untuk terus menyelidiki kasusnya hingga menangkap otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi tersebut,"ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

"Kita dari TNI AD dalam hal ini Kodim 0201/Medan telah menyelamatkan uang negara dari hasil penggerebekan dan pengungkapan tersebut. Pengungkapan tersebut suatu keberhasilan yang patut diapresiasi dan dibanggakan, dan ini bukti nyata wujud kepedulian TNI AD terhadap Negara,"jelas dia.
Menurut Kapendam I/BB, 60 ton solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
"Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel Mayor Inf Ivan bersama 10 personil serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan," beber Kapendam.
Terungkapnya keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli.
"Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast MO yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa pengrebekan yang dilakukan tersebut lantaran pihaknya curiga bahwa solar subsidi itu diduga akan disalurkan ke industri. "Dugaan kami ilegal dengan penimbunan, jadi penjualan solar subsidi yang dikelola dijual untuk solar industri," pungkasnya.
Adapun seluruh barang bukti, kata Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian, seluruhnya telah diserahkan ke Polres Belawan yang diterima Kasatreskrim AKP Zikri Muamar, SIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.