Dugaan Korupsi Ketok Palu APBD

Mirip Kasus Gatot Pujo Nugroho, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi Dugaan Suap Ketok Palu APBD

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang.

|
Editor: Satia
Tribunjambi
Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, terkait dugaan suap uang ketok palu RAPBD Jambi yang juga menjerat Zumi Zola Zulkifli.

Rahima kini ditahan oleh KPK lantaran ada dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

Zumi Zola merupakan Gubernur Jambi yang menjabat pada 2016-2018.

Setelah Zumi Zola ditahan KPK, Fachrori Umar menggantikan posisinya.

Sementara itu, Rahima merupakan anggota DPRD Jambi 2014-2019.

Dikutip dari Tribunjambi.com, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatkan, penahanan ini dilakukan sebagaimana untuk kebutuhan penyidikan.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata dia, saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Resmi Dipolisikan, Ian Kasela Terancam 20 Tahun Penjara, Didepak Anji dari Grup Asosiasi Komposer

Selain Rahima, KPK juga menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

Keenam orang tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.

“Mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023,” kata Asep.

Baca juga: Kapolres Nias Serahkan Bantuan Dua Sumur Bor dan Pompa Air di Kecamatan Lahewa

Adapun KPK sampai saat ini memang masih menyidik dugaan suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018.

Kasus itu pernah menyeret Zumi Zola ke jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang.

Baca juga: Warga Bentrok Dengan Penambang Batubara di Sumsel, Alat Berat Hangus Dibakar, Satu Orang jadi Korban

Pada gelombang pertama, KPK menjerat 24 tersangka termasuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi. Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan sudah inkrah.

Pada gelombang kedua, KPK menetapkan 28 tersangka lain dan anggota DPRD Jambi.

Sebagian dari mereka tengah disidangkan sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan.

 

Artikel ini Tayang di 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved