Gudang Solar Ilegal

Polda Sumut Hampir Kecolongan, Bareskrim Mabes Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan Labuhan

Polres Pelabuhan Belawan dan Ditreskrimsus Polda Sumut hampir kecolongan, karena Bareskrim Polri gerebek gudang solar ilegal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
IST
Penampakan mobil tangki BBM yang diamankan Polisi dari gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polres Pelabuhan Belawan dan Dit Reskrimsus Polda Sumut hampir kecolongan.

Bareskrim Polri gerebek gudang solar ilegal bersubsidi di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Penggrebekan dilakukan pada Jumat 1 September 2023 didampingi Subdit Tipidter Polda Sumut.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya mobil tangki BBM, baby tangki plastik dan mobil box diduga modifikasi dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Polda Sumut Rajin Gerebek, Tapi tak Pernah Ada Tersangka Utama, Termasuk Gudang Solar dan Oli Palsu

Selain itu, polisi juga dikabarkan menangkap 11 orang berkaitan gudang solar bersubsidi ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang dilakukan Bareskrim dan Polda Sumut.

"Benar, masih didalami penyidik, mohon bersabar nanti disampaikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/9/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Pemilik Gudang Penampung Solar Curian Berkeliaran

Wilianto, lelaki yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang penampung solar curian di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara masih berkeliaran.

Sampai saat ini, pria bernama Wilianto ini masih buron.

Tidak jelas apa kendala yang dihadapi Polda Sumut, sehingga begitu sulit menangkap lelaki yang kabarnya merupakan pria Tionghoa ini.

Baca juga: Pantai Olo Belawan Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba dan Pencurian BBM Solar

Saat penggerebekan berlangsung, dari dalam gudang ditemukan ada dua truk tangki BBM berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter dan 5 ribu liter.

Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter 

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, gudang solar ini menjadi lokasi penampungan solar curian dengan modus 'kencing'. 

Usai mengambil BBM ke depot Pertamina, sopir truk pengangkut BBM milik transportir resmi ini singgah ke lokasi dan mencuri BBM yang seharusnya dikirim ke tujuan.

Baca juga: Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Ilegal Modus Truk Kencing Berhasil Sita 21 Ribu Liter

Tak tanggung-tanggung, dalam satu truk tangki, BBM yang dicuri bisa mencapai 400 hingga 800 liter.

Oleh sopir truk, BBM solar dijual kepada pemilik gudang sekitar harga Rp 9.700 per liter.

Sehingga, sopir ditaksir mendapat untung jutaan dari mencuri BBM.

Padahal, harga solar sekitar Rp 18.000 perliter.

"Dari mobil-mobil tangki yang memuat solar industri tersebut, mampir ke gudang ini kemudian mereka menurunkan atau istilahnya kencing. Mereka mengeluarkan 400 sampai dengan 800 liter per mobilnya, per tangki," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Gudang Penyelewengan Solar Bersubsidi Diberedel Polda Sumut Berikut Barang Buktinya

Kombes Hadi menerangkan, penggrebekan ini dilakukan pada 29 Agustus kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.

Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.

Sementara di lokasi hanya ada penjaga gudang berinisial A, dan pemiliknya berinisial HW tidak berada di lokasi.

Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.

BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp. 10.700 perliter kepada pabrik dan industri lainnya.

Dalam perhari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.

"Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk."

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, aktivitas gudang solar industri Ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Dalam menjalankan aksinya, para sopir dan pemilik gudang diduga merusak segel dari depot lalu memasangnya lagi.

Di lokasi, polisi juga mengamankan tangki-tangki plastik berukuran 1.00 liter, mesin genset untuk menyedot minyak dari truk tangki ke tangki penampungan di gudang.

Sejauh ini belum ada yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah memeriksa W, sebagai pemilik beserta penjaga gudang.

Dalam kasus ini diperkirakan tak ada kerugian negara karena minyak sudah dibeli oleh transportir.

"Ini pribadi. Sudah dibeli dari transportir resmi pasti tujuannya ke perusahaan yang sudah membayar. Sementara negara tidak ada dirugikan," katanya.(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved